JAKARTASATU – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra sependapat dengan Mahkamah Konstitusi, yang saat itu ada sekelompok orang mengajukan permohonan membatalkan UU No. 1/PNPS/1965 soal penodaan dan penistaan agama tahun 2009 silam. Dengan keputusan atau penolakan tersebut, maka menurut Yusril apabila ada yang melakukan penodaan dan penistaan agama wajib diberi sanksi.
“Karena itu, setiap bentuk penodaan dan penistaan terhadap agama wajib diberi sanksi pidana. Saya sependapat dengan MK,” demikian catatan Yusril di akun Twitter @CatatanYusril_, kemarin, Rabu (17/05/2017).
Di lain sisi, ia juga merasa tidak jadi soal apabila pasal-pasal yang ada di UU No. 1/PNPS/1965 tersebut untuk disempurnakan. Alasannya adalah menyesuaikan keadaan era yang ada.
“Bahwa rumusan norma pasal-pasal dalam UU No. 1/PNPS/1965 dan Pasal 165 serta 165a perlu disempurnakan agar lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum serta mempertimbangkan perkembangan zaman, saya sepenuhnya sependapat.”
Pun sebaliknya, apabila ada sekolompok atau seseorang yang ingin mengahapusnya tanpa ada suatu hal lebih dari itu, ia nampak tegas menolaknya. Dan baginya itu bagian dari ketidakmawasan.
“Namun menghapuskan begitu saja aturan-aturan tersebut tanpa ada penggantinya yang lebih baik, adalah suatu kecerobohan.” | RI