ilustrasi

JAKARTSATU – Patut diduga apabila terjadi aksi bom di Tanah Air elit atau oknum politik tertentu akan gelorakan revisi Undang-undang terkait terorisme. Dan suara oknum atau elit umumnya begitu lantang, walau dianggap bisa saja ada kepentingan lain di balik revisi UU tersebut.

“Setiap ada bom meledak, korban mati di wilayah RI pasti elit politik bicara keras untuk percepat revisi UU terorisme; yang ada konflik kepetingan,” kata Prof. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana, melalui akun Twitter pribadinya, kemarin (27/5/2017).

Malah ia menyarankan apabila revisi itu untuk mengecilkan jangkauan organisasi yang dituduhkan, maka tidak mengapa disahkan revisi tersebut. Pun kalau tuduhan atau persepsi pemerintah soal organisasi tertentu yang terlibat pemboman adalah benar, maka menurutnya sebaiknya tidak ragu ambil langkah lanjutan.

Prof Romli Atmasasmita

“Pemerintah harus keluarkan pernyataan dengan Kepres bahwa organisasi JAD organisasi terlarang. Dan dilarang serta dinyatakan bubar di seluruh wilayah NKRI. Segerakan sahkan perubahan UU Terorisme berikan wewenang tindakan prefentif untuk cegah jaringan teroris meluas.”

Apa yang tengah dilakukan oleh beberapa elit atau oknum politik yang berteriak paska kejadian menurutnya justru akan menghambat revisi itu sendiri. “Anggota DPR RI teriak perlu revisi UU terorisme setelah ada bom di Kampung Melayu, yang terjadi justru macet di DPR RI.”

Sebelumnya diduga terjadi bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Kejadian ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia termasuk di dalamnya aparat kepolisian. | RI/JKST