JAKARTASATU –  Sebanyak 20 orang Pengacara yang mewakili 100 advokat/pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan telah melaporkan Silvester Matutina ke Bareskrim Mabes Polri dengan No. LP :  554/V/2017/Bareskrim, Senin, tertanggal 29 Mei 2017 pada jam : 12.05 WIB.

Pelaporan ini merupakan kali ke-3, karena pada saat pertama hari Minggu dan ke-2 Senin, tim advokat belum mengantongi surat kuasa. Dan laporan ke-3 ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah diterima dari keluarga besar H.M. Jusuf Kalla, yang ditanda-tangani oleh putri bungsunya, Sdri. Chairani Jusuf Kalla.

Pada saat penandatanganan surat kuasa putrinya didampingi oleh Bu. Hj. Mufida Kalla, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh saudara Silvester Matutina kepada H.M. Jusuf Kalla dan Keluarga Besarnya, sebagaimana yang dimaksud dlm Pasal 310 dan 311 KUHPidana.

Menurut M. Junaedi, S.H., salah seorang advokat yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan, yang ikut pendampingan dalam pembuatan Laporan Polisi tersebut, mengatakan bahwa LP dibuat pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017, jam 10.30 WIB di Bareskrim Mabes Polri dan diterima oleh tim AKBP Prana dan laporan diketuk oleh IPDA Usman. Demikian siaran pers yang didapat jakartasatu.com.

  1. Berharap bahwa laporan tersebut mendapat respon yang baik dan cepat karena menyangkut nama baik keluarga besar H.M. Jusuf Kalla, yang notabene saat ini beliau sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.  M. Junaedi juga minta supaya pihak Kepolisian mengembangkan dan mengaitkan laporan ini dengan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena keluarga besar H.M. Jusuf Kalla mendapati informasi terkait konten yang dilaporkan dari Youtube (internet).
  2. Melanjutkan bahwa laporan ini merupakan suatu langkah pembelajaran bagi masyarakat dan/atau siapa saja untuk lebih bersikap arif, bijaksana dan hati-hati dalam melontarkan kata-kata dalam menyampaikan pendapat di muka umum, supaya mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan/atau tidak melontarkan kebencian, fitnah, permusuhan, menghina seseorang, suku, ras dan agamanya.

Lebih lanjut, M. Junaedi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka kalau masyarakat mendapatkan suatu bukti  permulaan yang cukup akan suatu tindak pidana, terlebih korupsi ya monggo dilaporkan saja ke pihak yang berwenang seperti KPK, Kepolisian dan/atau Kejaksaan RI. Dan masyarakat dihimbau untuk tidak saling memprovokasi dan saling fitnah.  | RI/JKST