JAKARTASATU– Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak merespon perihal Amien Rais yang belakangan ini disebut ke dalam kasus alat kesehatan dengan menyebutkan bahwa media dan sosial media digiring memberitakan seolah Prof. Dr Amien Rais terlibat dalam praktik korupsi merujuk pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Tipikor beberapa waktu yang lalu.

“Sejauh ini, khlayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari. Disebut dalam tuntutan Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta,” demikian keterangan tertulisnya, kemarin, Sabtu (3/6/2017) yang didapat jakartasatu.com.

Terang dan jelas tuntutan jaksa menurutnya tak mengkualifikasikan peran Pak Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana. Hanya sebatas menerima aliran dana. Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yg diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat.

“Sejatinya hal ini tak perlu dipikir rumit, dan tidak perlu juga Pak AR Datang dan klarifikasi ke KPK, karena Pak AR bukan kategori pelaku pidana bahkan ia tak sedikitpun mengetahui asal usul dana tersebut, karena si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan sukarela tanpa motif jahat sedikitpun.”

Dan, adalah biasa tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan, apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir, dimana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya. RI