Amien Rais/ist

JAKARTASATU – Amien Rais yang dikaitkan dengan kasus korupsi kementrian kesehatan sejauh ini tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu Turut melakukan (medepleger), Membantu melakukan (medeplichtige), Membujuk melakukan (uitlokking). Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Pak Amien tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu.

“Konklusi saya, sejauh ini terang Amien Rais, bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah, dilakukan oleh para Pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap Kritis Amien Rais selama ini.

Oleh sebab itu kami menghimbau hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, melalui keterangan persnya yang didapat jakartasatu.com, Sabtu (3/6/2017).

Hal terpenting yang dapat menjelaskan jika pak Amien Rais bukan pelaku pidana menurut Dahnil adalah sebagai berikut: Pertama, Bahwa aliran dana itu adalah donasi sukarela tanpa motif jahat (si pemberi dan si penerima mengakui demikian). Kedua, Hubungan Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir tidak ada motif jahat, tapi sahabat karib yang saling support agenda sosial kemanusiaan.

Ketiga, Tuntutan jaksa tak sedikitpun menguraikan peran dan motif jahat Amien Rais, apakah sebagai pelaku yang turut melakukan, atau menyuruh lakukan, atau membujuk melakukan dengan gunakan pengaruh.

Keempat, Pak Amien Rais sama sekali berprasangka baik dengan sahabatnya Soetrisno Bachir yang memberikan donasi untuk agenda sosial kemanusiaan, karena prasangka baik tersebut bisa jadi Pak AR tak mengerti asal asul uang donasi itu

Kelima, Pak AR tentu tak bisa membuktikan secara terbalik tuduhan miring terkait aliran dana yang disebut jaksa jika tidak dimintai klarifikasi oleh KPK, karena Pak AR secara hukum bukan orang yang sedang terjerat hukum atau sedang berperkara.

“Dengan demikian, Terkait Aliran Dana terang Pak AR Bukan Kategori Pelaku Pidana Korupsi. Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan setop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi.” RI/JKST