JAKARTASATU – Kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan ke Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan seorang wanita bernama Firza nampaknya terus menjadi kontroversial seiring delik yang akan digunakan. Salah satu pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita misalnya saja mempertanyakan, jika kasus di atas dikenakan atas UU ITE, maka pasal mana yang layak disangkakan.

“UU ITE 11 tahun 2008. HRS dan FH kira-kira disangka melanggar Pasal berapa UU ITE?

Perhatikan kalimat ‘dengan sengaja dan tanpa hak’….dan/atau membuat dapat diaksesnya…sama dengan perbaktif kumulatif/alternative perbuatan pasif. Pertanyaan: a) Siapa pemiliki HP berkontek porno? b) Siapa yang mendistribusi/transmisikan, dan c) Bagaimana cara distribusi/transmisi? Aktif atau pasif?” tulisnya, di akun Twitter pribadinya, Rabu (7/6/2017).

Apabila dari pertanyaan di atas mendapat jawaban positif dan atau sama, maka menurutnya patut diduga semuanya terlibat. “Kepada siapa atau degan siapa konten porno didsitribusikan/ditransmisi? Jika sama pertanyaannya, maka sama yang terlibat harus bertanggungjawab.”

Kecuali, menurutnya pemilik HP konten porno tidak berbuat apapun hanya untuk kepentingan pribadi dan sama sekali tidak pernah diperlihatkan kepada siapapun atau kecuali perolehan bukti konten tersebut diperoleh atau terdistribusi bukan atas kehendak pemiliknya, maka ketentuan pidana dalam UU ITE tersebut termasuk delik komisi dan/atau delik omisi. RI/JKST