MS Kaban/ist

 Aparat untuk Taubat?

JAKARTASATU– Persekusi, kalimat yang belakangan ini menjadi nampak familiar di mata dan telinga masyarakat Indonesia. Terlebih sudah ada contoh kasus yang diduga mem-persekusi anak dengan usia 15 tahun. Walau itu dianggap pelanggaran, tetapi menurut politisi, pelanggaran itu juga sudah pernah dan jauh terjadi saat di kawasan bandara di salah satu daerah.

“Pembiaran persekusi oleh sekelompok masa kasat mata di beberapa bandara tanpa ada proses hukum apakah bukan pelanggaran UU?” tulis MS Ka’ban, di akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (7/8/2017).

Ka’ban juga menyoroti bagaimana belakangan ini isu atau kabar nyata bahwa ulama/tokoh Islam diduga kuat diperlakukan tidak melalui hukum yang semestinya.

“Kesan kriminalisasi tokoh masyarakat, ulama tanpa pengadilan yang pasti serta diskriminasi penegakkan hukum, apakah bukan pelanggaran UU?”

Terlebih, kasus dugaan kuat kriminalisasi tersebut misalnya yang menimpa Habib Rizieq sudah dijawab Kejaksaan bahwa tidak bisa dijadikan syarat untuk dipersoalkan. “Kejaksaan menyatakan kasus FH tidak bisa/belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. Dipaksakan cari kesalahan agar HRS tetap diadili?

Memaksakan dengan mencari kesalahan baru demi terpidananya HRS atau siapa saja, apakah tidak melanggar UU?”

Ia menyarankan, pertanyaan-pertanyaan yang lahir itu agar dapat direnungkan dengan segera mungkin. Di bulan puasa ini, Ka’ban juga berharap “mereka”, yang masih bernafas agar pula banyak-banyak minta ampun. | RI