JAKARTASATU – Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan Google mengenai pembayaran pajak, menteri keuangan RI mengatakan pada hari Selasa (13/6/2017), setelah melakukan perselisihan panjang dengan raksasa teknologi AS tersebut.
Seorang petugas pajak senior mengklaim bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya dan berutang pajak dan denda lebih dari $ 400 juta untuk tahun 2015 saja. Google bersikeras telah membayar semua pajak yang harus dibayar di Indonesia sejak membuka kantornya di Jakarta pada tahun 2011.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepada wartawan hari Selasa bahwa, “Kami berdiskusi dengan mereka (Google) dan mencapai kesepakatan berdasarkan laporan pajak 2016, namun karena rahasia kami tidak mengungkapkan jumlahnya,” lansir laman jurnalislam.com.
Dia tidak memberikan rincian lebih lanjut, dan tidak jelas apakah sebuah kesepakatan juga telah dicapai mengenai pembayaran pajak sebelum tahun 2016.
Tak seorang pun dari kantor pajak atau kantor Google Jakarta bisa dihubungi untuk memberikan komentar.
Jakarta juga telah menekan raksasa teknologi asing lainnya seperti Facebook dan Yahoo mengenai pengaturan pajak mereka di dalam Indonesia.
Bisnis teknologi global telah membanjiri Indonesia dalam beberapa tahun terakhir untuk memanfaatkan jumlah pengguna internet yang meledak di negara Asia Tenggara, di mana semakin banyak orang yang online sejak pertama kali mereka menggunakan smartphone.
Sepertiga dari 255 juta jiwa di Indonesia memiliki akses ke internet namun analis mengatakan bahwa jumlah tersebut kemungkinan akan meningkat seiring konektivitas yang juga meningkat di seluruh nusantara yang meluas.|JKST/RED