JAKARTASATU – Prof. Dr. Muhammad A.S. Hikam menyebutkan isu komunis di Tanah Air belakangan ini disebabkan adanya beberapa faktor. Di antaranya ialah adanya persoalan Politik,Hukum dan HAM, Lingkungan Strategis dan Keamanan Nasional,  dan Ideologi.

Untuk ideologi, Hikam mengatakan bahwa soal ideologi tidak pernah mati, termasuk ideologi komunis. Terlebih paska Orde Baru, pemerintah seperti “membiarkan” paham ini.

“Pasca Orde baru ada kekosongan dalam wacana dan praksisideologi pancasila. Hegemoni ideologi seperti masa orba lemah atau bahkan nyaris tidak ada,” katanya, Rabu (14/6/2017) dalam diskusi di kawasan Jeruk Purut  Jakarta.

Untuk Lingkungan strategis dan keamanan Nasional, Hikam menyatakan bahwa kondisi lingkungan strategis global nampak mengakibatkan terbukanya perang ideologi. Serta munculnya China sebagai kekuatan militer dan ekonomi yang mengancam dominasi barat.

“Itu semua terjadi akibat kekhawatiran atas China dan sekutunya akan menjadi kekuasaan adikuasa baru,” tambahnya singkat. Sedangkan di posisi hukum dan HAM, isu Komunis ini disebabkan karena belum tuntasnya penyelesaian para korban peristiwa G 30 S/PKI dilihat dari persepsi HAM.

Faktor lainnya, di perpolitikan dia duga ada pemanfaatan isu manuver politik oleh berbagai kelompok (khususnya kelompok islam politik ). Isu komunis digunakan untuk menekan presiden Jokowi dan pemerintah yang dikaitkan dengan propaganda adanya komunis gaya baru (K & G) dan juga pengaruh China dalam hubungan antar negara.

“Mengapa kelompok Islam Politik digunakan isu komunis? Karena isu komunis efektif menjadi musuh bersama kelompok Islam politik. Isu komunis sangat aktratif dan strategis untuk ciptakan musuh ideologi bersama kelompok strategis lain, termasuk TNI,” tutup mantan menteri di era Gusdur tersebut.

Implikasi strategis akan isu kebangkitan PKI menjadi lahan yang sangat penting bagi kelompok Islam Politik. Sebagaimana diketahui karena umat Islam saat itu menjadi korban dari kebiadaban PKI. PKI-lah yang menurut beberapa lembaran sejarah yang pertama melakukan pemberontakan yang sah saat itu. | RI/JKST