PRAKTIK REJIM TOTALITER MAU DIULANGI KEMBALI?

SAYA menulis di web saya banyak artikel tentang para mahasiswa eks ikatan dinas (Mahid) yang dikirim Bung Karno belajar ke Eropa Timur di zaman soskom sebelum peristiwa G30S/PKI.

Ketika zaman berubah di tahun 1966, pemerintah Orde Baru mencabut paspor mereka sehingga selama beberapa dekade mereka hidup terlunta-lunta. Ilmu mereka pun disia-siakan.

Dan yg paling menyedihkan adalah tercerabutnya mereka dari akar budaya bangsanya, tak diakuinya hak-hak mereka sebagai bagian dari bangsa, dan tidak hadirnya negara memberikan proteksi yg paling mendasar bagi rakyat, padahal dijamin dalam UUD 1945. Saya berteman dengan mereka ketika bertugas di Eropa. Ikut mengurus mereka.

Wacana pencabutan paspor HRS atau siapapun rakyat wajib kita lawan. Ini bukan negeri komunis, dan hak yang paling asasi kita sebagai warganegara mesti dijamin UUD.

Mengapa kawan-kawan yg mengaku pejuang dan pembela HAM dan keluarga dari orang-orang yang pernah dilupakan oleh negara berdiam diri terhadap wacana praktik rejim totaliter anti HAM ini?

Jangan dibiarkan, karena ide-ide gila untuk pencabutan paspor dengan tujuan menyiksa dan menyengsarakan nasib rakyat atau WNI di luar negeri –siapa pun mereka– akan terulang dan menjadi preseden buruk dalam kehidupan bernegara. Siapapun mereka berhak menyandang kehormatan pribadi yg asasi dan memperoleh perlindungan Konstitusi UUD 1945. Rejim bisa berganti, tetapi negara harus hadir.

baca: AMATEURISM

Jangan biarkan pengalaman buruk di masa lampau berulang kembali. Apapun alasannya. Penegakan hukum model rejim fasis ini harus kita lawan.

Wacana Polri seperti ini mudah memancing komen keras saya. Betapa jumawa dan sewenang-wenang. Tidak zamannya lagi untuk menakut-nakuti rakyat. Kami bisa marah!

Hukum diplomatik dan tentang diaspora adalah bidang pengetahuan dan pengalaman saya.

Saya tahu di mana kekeliruan pejabat Polri yg mewacanakan penarikan paspor seorang warganegara.

Jangan membunuh lalat dengan rudal nuklir, Bung!

Jakarta, 20 Juni 2017

HAZ POHAN