JAKARTASATU – Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita mendukung Pansus atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh DPR RI. Selain itu juga mengkritisi Indonesian Corruption Watch (ICW) soal dana hibah yang diterimanya dari dan atau KPK.
Berikut cuitan Prof. Romli soal dana hibah dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ICW dan KPK, kemarin, Jum’at (30/06/2017):
“Yang saya tahu donor ICW ada 54 organisasi internasional. Baca buku tentang KPK dan ICW, penerbit Gramedia. Buku tentang KPK dan ICW analisis laporan BPK atas KPK dan donor ICW serta akumulasi dana yang diterima ICW.
Sumber dana ICW 2009-2014. Total penerimaan hibah ICW 2005-2014. Buku akuntabilitas tentang KPK dan ICW, sumbernya: 1). Laporan Riksa BPK atas KPK dan, 2). Audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dan kawan-kawan dipublikasi.
Yang saya tidak habis pikir, jika ICW punya solidaritas seharusnya LSM sumber dana tersebut di-share dengan kawan-kawan LSM lain agar geraknnya masif. Total penerimaan hibah ICW Laporan Keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02. Hibah asing: IDR 58.848.536.364.73. Dan dari pemerintah Negara Asing/lembaga di bawah PBB: IDR 9.197.471.629. Sumber penerimaan tidak terikat IDR 23.035.319.596.29.
Total dana ICW terbanyak dari 52 donor asing. Pasti tidak ada yang gratis. Minimal laporan kinerja dan laporan pertanggung-jawaban keuangan. Catatan kaki halaman 92 buku Akuntabilitas KPK (kuning. red) jelas pelanggaran UU Hibah yang dilakukan oleh KPK jilid III dan LSM. Hasil analisis tentang kinerja KPK dan ICW itulah yang mendorong saya sedia sebagai narsum Pansus Angket dengan tujuan koreksi dan bukan bubarkan KPK. Harapan saya Pansus Angket KPK minta pertanggung-jawaban KPK atas: 1). Nasib 36 tersangka tanpa Bukper-langgar KUHAP, dan 2). 77 perkara tidak lanjut ke penututan.
Baca konsentrasi dana asing ada di ICW. Jelas ICW lembaga monopoli gerakan anti korupsi yang kredibel di mata negara asing dan orang asing. Yang mengusik saya sebagai inisiator KPK dan UU Tipikor terhadap ICW, mengapa ICW tidak lakukan gerakan masif hajar mafia migas tapi hanya pada birokrasi.
Jawaban atas kegalauan saya mungkin terjawab pada data tabel total penerimaan hibah ICW 2005-2014, nomor urut 28 dan 29: dana 2007-2012: IDR 6,6 miliar.
Pansus angket KPK harus minta pertanggung-jawaban KPK alirkan dana ke ICW dan LSM lainnya karena terkait dugaan pelanggaran UU hibah (asing). Mengapa saya buka saja data hasil analisis tentang KPK dan ICW, agar khususnya 357 profesor pendukung KPK berpikir objektif dan jernih tentang KPK.
Bagi saya KPK telah menyimpang dari khittah awal pembentukan sehingga wajib dikoreksi dan dikembalikan kepada on the right track-nya….” Demikian tulisan Prof. Romli melalui akun media sosial Twitter milik(-nya). | Bersambung