JAKARTASATU – Dugaan penyimpangan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) nampaknya mulai terkuak. Hal ini sebagaimana yang dituliskan oleh pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, yang juga inisiator (pembangun) lembaga antirasuah tersebut.
Berikut lanjutan cuitannya, kemarin, Jum’at (30/06/2017):
“….asset recovery kejaksaan dan KPK 2009-2014. Analisis daya serap APBN dan biaya negara untuk narapidana/tahanan ditulis dalam buku (belum terbit) ‘Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’. Data tentang KPK dan ICW tersebut justifikasi, saya dukung Pansus Angket KPK sebagai jawaban atas dukungan 357 Profesor terhadap KPK di bawah tim hukum KPK.
Cuplikan analisis LPIKP atas Roadmap KPK 2011-2023 dan Renstra KPK 2011-2015. Analisis roadmap KPK dan reksa KPK. Atas data dan analisis LPIKP maka jargon ‘Jika bersih kenapa risih’ dan ‘Jujur itu hebat’! Buktikan oleh KPK dan ICW di depan Pansus Angket.
Laporan BPK atas keuangan KPK 2009-2013 (gambar). LSM anti korupsi termasuk adalah ICW dan juga pukat sekalipun di bawah naungan UGM wajib audit sesuai UU Ormas, UU Keuangan, dan UU KIP juga UU Hibah. Silahkan berikan pendapat yang argumentatif atas analisis LPIKP tentang KPK penerbit Gramedia 2016 oleh siapapun yang berminat khususnya yang pro KPK. Jawab, kenapa dana segitu besarnya diterima ICW tidak di-share kepada kawan? LSM pegiat anti korupsi yang lain? ICW jangan alihkan isu. Jika saya ICW, pasti dana milyaran di-share ke corrupt watch daerah-daerah agar masih dan merata bantu KPK, dan kejaksaan berantas korupsi.
Mari kawal Pansus Angket KPK sampai tuntas! Kita kawal Pansus bekerja lurus, terbuka, tidak ada yang ditutupi dan akuntabel. Saya siap hadir di Pansus jika dipanggil untuk berikan keterangan di bawah sumpah tentang kinerja KPK dan ICW.” | TAMAT/RI/JKST