JAKARTASATU– Bang Japar, atau kelompok yang berisi Jawara dan Pengacara meminta narapidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijebloskan ke penjara Cipinang. Bang Japar beralasan bahwa Ahok sudah semestinya masuk ke dalam Lapas di Cipinang karena keputusan hukumnya yang sudah inkrakh.

“Maka berdasarkan penegakkan hukum, memindahkan dan mengembalikan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan adalah wajib dan harus dilaksanakan secepatnya. Lapas tidak boleh menolak masuknya narapidana yang telah diperintahkan oleh pengadilan, apapun bentuk alasannya,” demikian rilisnya dalam aksi 707 Bang Japar, Jum’at (7/7/2017) saat aksi di Kemenkumham.

Adapun alasannya Ahok mesti dijebloskan ke Cipinang menurut Bang Japar di antaranya ialah, pertama bahwa telah diputus perkara pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas pidana yang dilakukan oleh Mantan Gubemur DKI Jakarta, Ir Basuki Tjahaja Pumama (selanjutnya ”Ahok”), dengan Putusan No. 1537/Pid.B/2016/PN Jkt Utara, yang telah dibacakan tanggal 9 Mei 2017.

Kedua, paska diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka datam proses eksekusi, terpidana Ahok wajib diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.  Ketiga, bahwa RUTAN bukanlah tempat pembinaan narapidana. Serta tidak ada aturan yang mengatur perubahan fungsi atau sebaliknya, yang justru bertentangan dengan maksud dan tujuan  suatu Lapas seperti diatur dalam pasal 1, pasal 2 dan pasal 10 UU No.12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang menjadikan Rutan benrungsi sebagai Lapas.

Keempat, kontroversi eksekusi putusan Terpidana Ahok, yang tidak dikembaiikan ke Lapas dan masih ditempatkan di Mako Brimob Polri mengusik rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan hukum positif yang ada. RI