JAKARTASATU – Pakar hukum tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra akan datang ke DPR RI esok, Senin (10/07/2017) soal pemberian masukkan atau pandangan di Hak Angket. “Saya telah menerima surat resmi dari DPR RI yang mengundang saya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Dengan Pansus Angket DPR pada hari ini Senin 10 Juli pukul 14.00.
Acara RDPU tersebut seperti tertera dalam undangan adalah “Masukan dari Pakar Hukum Tata Negara”. Dalam TOR yang diemail ke saya disebutkan bahwa saya diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dala hukum tata negara kita dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK.
Selain itu, Yusril mengaku dimintai juga untuk menerangkan di manakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan kita. “Selain itu, saya juga diminta untuk menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena saya pada tahun 2002 mewakili Pemerintah membahas RUU tsb dengan DPR hingga selesai.
Saya akan menerangkan hal2 di atas berdasarkan ilmu dan pengalaman yang ada pada saya berdasarkan prinsip-prinsip akademik yang saya junjung tinggi. Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR tersebut, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin “memperkuat atau melemahkan KPK”.
Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga.”
Ketum PBB ini menyatakan bahwa keterangan yang akan diberikannya besok adalah keterangan akademis, maka keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja. Saya akan sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda. “Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat hujah dan argumentasi akademisnya dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya.” RI