Foto : Ist

JAKARTASATU – HIMA Persis, melalui Ketua Umumnya, Nizar Ahmad Saputra menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh pemerintah yang dibacakan oleh Menkopolhukam, Wiranto. Menurut HIMA Persis, substansi pokok dari Perppu tersebut adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.

Berikut poin-poin penolakan dari HIMA Persis melalui siaran persnya yang didapat jakartasatu.com, Rabu (12/07/2017):

  1. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun yang perlu dicatat bahwa pemerintah sebaiknya mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.
  2. Pembubaran Ormas kewenangan mutlak Pemerintah (Kemendagri untuk SKT dan Kemenkumham untuk badan hukum). Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).
  3. Selain bentuk constitutional dictatorship, Perppu ini jelas beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah.
  4. Pasal 59 ayat 3 yang berisi tentang larangan Ormas adalah pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. Sehingga pasal ini bisa mengancam semua ormas.
  5. Mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.RI