Joko WIdodo

JAKARTASATU – Masyarakat nampaknya makin mulai tahu bahwa rezim Joko Widodo tidak bersahabat dengan ormas Islam, salah satunya kepada HTI. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh HTI melalui siaran persnya, kemarin, Rabu (12/07/2017) saat merespon Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Misalkan saja HTI menyebut bahwa secara substansial Perppu tersebut mengandung sejumlah poin-poin yang bakal membawa negeri ini kepada rezim dictator yang represif dan otoriter

“Berdasarkan semua hal di atas, maka public mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam,” demikian siaran pers HTI yang didapatjakartasatu.com, Rabu (12/07/2017).

Buktinya, lanjut HTI, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, bahkan di antaranya masih ada yang ditahan hingga sekarang. “Lalu melakukan pencekalan terhadap para dai, pembubaran dan penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat, kini pemerintah menerbitkan Perppu yang sangat represif dengan tujuan membubarkan ormas Islam.”

Ada beberapa poin yang menurut HTI Pemerintah Jokowi berlaku demikian, di antaranya Di antaranya, pertama dihilangkannya proses pengadilan dalam melalukan mekanisme pembubaran ormas (pasal 61) membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas, tanpa ada ruang bagi ormas itu untuk membela diri.

Kedua, adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA (pasal 59-3) dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 (pasal 59-4) berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain. Ketiga, adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas (pasal 82-a), menunjukkan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuai yang selama ini justru ditolak. RI/JKST