JAKARTASATU – Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita merespon adanya penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dibacakan beberapa waktu lalu oleh pemerintah, dalam hal ini diwakilkan oleh Menkopolhukam, Wiranto.

Menurut Prof. Romli, Perppu tersebut seharusnya bukan untuk membubarkan ormas-ormas yang ada. Perppu itu menurutnya semestinya diterbitkan untuk melakukan perubahan.

“Perppu, yang saya tahu bukan Perppu pembubaran ormas tetapi Perppu perubahan UU ormas,” katanya, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (13/07/2017).

Pun termasuk yang dimaksud dengan kegentingan, menurut dirinya, Perppu bukan hanya karena dimaknai bertentangan dengan secara subjektif. Perppu terbit mesti dilandaskan karena terlihat nyata ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila.

“Pengertian ‘kegentingan yang memaksa’ juga harus dimaknai bukan dari aspek fisik juga dari aspek ideology yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UU 1945.”. |RI/JKST