Istana Negara Jakarta /ist

JAKARTASATU– Pengamat politik menyatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akan mengubah wajah Indonesia yang berawal menjadi negara hukum ke negara kekuasaan.

“Perppu ini menghapus due process of law. Artinya mengganti negara hukum menjadi negara kekuasaan. Pembubaran dan pemidanaan ormas berikut dengan orang-orangnya, tanpa menggunakan hukum.

Cukup dengan kekuasaan: bikin hukum dengan cara melanggar hukum. Dapat legitimasi hukum dari mana Paduka Mister Presiden melakukan itu?” demikian siaran pers dari mantan Anggota DPR, Djoko Edhi Abdurrahman yang didapatjakartasatu.com, kemarin, Jum’at (14/07/2017).

Menurutnya, pemerintah seharusnya mendengarkan apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam beberapa waktu lalu soal pembubaran ormas. “Sudah benar pernyataan Jenderal Wiranto ketika melaunching pembubaran HTI, harus lewat hukum peradilan.

Pasti Laolly menambahkan tak perlu pakai hukum, plus saran rechts idee dari Prof Jimly agar Jokowi memakai Perppu. Hasilnya memberangus hukum tanpa kecuali. Semua kena. Ngawur berat!”

Dan ia pun menyepakati argument yang disampaikan oleh ahli hukum dalam melihat Perppu tersebut. “Analysis Prof Yusril Ihza Mahendra mendiskripsikan pemberangusan hukum oleh Perppu ini melampaui Orla dan Orba.  Demikian pula Fakultas Hukum Undip, dll. Bahkan dari rezimnya sendiri, Prof Refly Harun: doe process of law diberangus!” RI