JAKARTASATU – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai pemerintah berlebihan dalam memutuskan bahwa aplikasi seperti Telegram dihapus. Seharusnya, menurut Fadli yang perlu diperhatikan pemerintah adalah akun-akun di dalanmnya, bukan justru aplikasi.
Fadli melihat tindakan pemerintah ini telah banyak memicu pengguna internet di Indonesia. “Sesudah menerbitkan Perppu No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kini pemerintah mengumumkan pemblokiran Telegram. Pemblokiran telegram, sebuah platform layanan pesan singkat yang segra memicu protes kalangan pengguna internet.
Pemblokiran dengan alasann bahwa platform itu digunakan untuk konten yang menyebarkan terorisme sangat berlebihan. Mestinya yang jadi obyek tindakan hukum adalah akun-akun yang ada di dalamnya, bukan platform-nya,” kata Fadli, di akun Twitter pribadi miliknya, Minggu (16/07/2017).
Menurut Fadli, apapun aplikasi atau platform-nya dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak pada umumnya. “Semua platform media sosial, saya kira bisa digunakan untuk konten apapun, baik positif maupun negatif.”
Katakanlah sebuah platform 15 persen penggunanya untuk konten negatif, masak iya platform-yang ditutup dengan mengabaikan 85 persen pengguna positif? Mestinya pemerintah memilih untuk berkomunikasi dan bekerjasama dengan perusahaan penyedia platform, sehingga tidak terkesan otoriter.”
Pasalnya, menurut Fadli, pemerintah dalam sepekan ini sudah dua kali menerbitkan kebijakan yang berpotensi mengancam prinsip berserikat da mengeluarkan pendapat. “Penerbitan Perppu ormas, dan kini pemblokiran media sosial. Saya khawatir kita sedang menuju pada otoritarianisme gaya baru.” RI