JAKARTASATU – Pemerintahan Joko Widodo dinilai sedang mencari kambing hitam terhadap beberapa persoalan bangsa. Maka dari itu Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan menghapus aplikasi atau platfotrm Telegram.
“Membunuh kebebasan, kambing hitamnya HTI. Membunuh kebebasan bicara, kambing hitamnya Telegram,” demikian kata salah satu Juru Bicara partai Demokrar, Rachland Nashidik di akun Twitter pribadinya.
Hal senada bahkan Jokowi dinilai telah melanggar UUD ada terkait pembubaran melalui Perppu tersebut. Jokowi juga dinili sakit hati kepada umat Islam.
“Rezim saat ini sakit hati pada umat Islam dengan Perppu pembubaran terhadap ormas tanpa dialog, sekaligus melanggar ruh UUD 45,” kata ustdad Fadlan R. Garamatan, di akun Twitter pribadi miliknya.
Tindakan Jokowi itu juga dipertanyakan oleh juru bicara Demokrat tersebut. Malah Jokowi dikesankan kurang percaya bahwa persoalan ormas tidaklah segmenting yang dituduhkan. “Kenapa Jokowi pilih Perppu daripada pengadilan untuk membubarkan HTI? Kurang bukti? Kurang pede? Atau kurang?”
Beda dengan dua tokoh di atas, Wakil Ketua DPR malah menduga penerbitan Perppu tersebut ada kaitannya dengan reshuffle. “Lebih buruk lagi jika latar belakang kebijakan-kebijakan tersebut ada kaitanyya dengan rencana reshuffle cabinet. Kita paham jika rencana tersebut telah membuat beberapa menteri kelabakan.
Jangan sampai ‘darurat reshuffle dijadikan ‘darurat nasional’ sehingga perlu ditanggapi dengan kebijakan-kebijakan tentanf situasi kedaruratan,” kata Fadli Zon di akun Twitter pribadinya. RI