JAKARTASSATU– Politikus dari partai Demokrat menjelaskan bahwa pembubaran HTI tidak perlu menggunakan Perppu seperti sekarang ini. Menurutnya, jika ingin membubarkan HTI semata, maka cukup dengan aturan hukum secara administrative.
“Cukup dengan hukum administrasi, bukan dengan Perppu overdosis yang nyata membunuh demokrasi,” tulis Rachland Nashidik, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (19/07/2017).
Menurutnya hal itu dilakukan jika melihat dari sejarahnya HTI. HTI itu menurutnya bukanlah sebuah ormas, melainkan dimungkinkan menjadi sebuah partai apabila diartikan ‘Hizb’.
Sehingga tidak perlu menggunakan Perppu Ormas membubarkannya. “Mengakui HTI sebagai ormas berbadan hukum berdasarkan UU Ormas adalah kesalahan administrative. Artinya, SK Menkumham saat itu salah.”
Namun demikian, bukan berarti HTI menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Apabila HTI (kembali) memenuhi admistrasi (sebagai parpol) tentunya akan dinilai ke depan sebagai demikian.
“Tapi tak berarti HTI bisa jadi organisasi terlarang. HTI bisa jadi partai politik bila memenuhi persyaratan administrative dalam UU Parpol.” RI