JAKARTASATU– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akan menjadi alat untuk menggebuk elemen-elemen yang cukup kritis kepada pemerintah. Atas alasan menjaga stabilitas, pemerintah melalui Perppu tersebut juga dapat menghapuskan akuntabilitas dalam membubarkan ormas.

“Perppu Ormas menjadi alat menggebuk elemen kritis sipil, dengan alasan untuk menjaga stabilitas. Perppu ini juga menghapus akuntabilitas dalam membubarkan Ormas, dengan menghapuskan mekanisme peradilan dalam membubarkan ormas,” demikian cuitan akun resmi LBH Jakarta, Rabu (19/07/2017).

Menurut LBH Jakarta pun, kebijakan pemerintah tersebut juga jauh dari keinginan khalayak umum. Hal ini misalkan saja dapat dilihat dari banyaknya elemen yang menolak akan kehadiran Perppu tersebut.

“Hal ini bisa dilihat dari berbagai kebijakan rezim yang tidak populis, yang banyak elemen sipil menyoroti dan memprotesnya.”

Tidak hanya itu, LBH Jakarta juga menilai bahwa Perppu tersebut bisa menyasar ke elemen buruh, yang selama ini bersuara kritis terhadap pemerintah soal upah. “Perppu Ormas juga bisa menyasar Serikat Buruh. Elemen yang kritis menyoroti kebijakan pemerintah yang tidak adil, seperti soal upah dan lain-lain.”

LBH Jakarta mengingatkan bahwa Perppu ini bisa akan menjadi alasan untuk banyaknya elemen bersatu dalam meresponnya. Pasalnya, Perppu ini dapat berpotensi mengancam eksistensi masyakat banyak soal kebebasan.

“Perppu ini bisa menjadi ajang konsolidasi gerakan sipil, NGO, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, dan lain-lain. Karena kesatuan berbagai elemen warga negara ini harus membentengi dirinya dari hal yang dapat mengancam eksisstensi masyarakat sipil yang bebas.” RI