JAKARTASATU– Salah satu mantan menteri Kehutanan RI menyebutkan bahwa Perppu Noomor 2 Tahun 2017 adalah indikasi menuju gerbang dictator. Tidak hanya itu, Joko Widodo juga dinilai mengkhianati reformasi yang sudah memasuki usia yang cukup.

“Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tanpa proses pengadilan gerbang dictator sipil yang mengkhianati. Statement Menkopolhukam yang seolah-olah HTI tak dibubarin Indonesia seperti Suriah. Weleh-weleh. Bid’ah. Kok berlebihan? Kan HTI anti ISIS?” kata MS Ka’ban, di akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (20/07/2017).

Berbeda, lanjut Ka’ban, jika HTI sudah dinilai atau berstatus hukum tetap, barulah dapat atau bisa dibubarkan. Namun jika belum demikian, malah Ka’ban mempertanyakan dasar apa aparat bertindak seperti itu ke HTI.

“Eksekusi kalau inkrach. Nah, apakah pencabutan oleh Kumham sudah inkrach? Kok polisi begitu nafsu dengan HTI? Ada apa sebenarnya?”

Menurut Ka’ban, malah Perppu tersebut dapat menjad boomerang di pemerintahan Jokowi. “Menuduh anti Pancasila pada gerakan dakwah model HTI boomerang bagi pemerintah. Beberkan apa indicator anti Pancasila menurut Pemerintah Jokowi.” RI