JAKARTASATU– Dewan Syuro PBB, MS Ka’ban mengatakan bahwa dalam menuduh Orma tertentu, pemerintah mesti dan harus ada pemanggilan pemeriksaan. Apabila terbukti diadili di pengadilan oleh hakim.
“Era Orba represif ada Laksus, apalagi Kramat V. seru, jika mumi diperiksa pasti ngaku. Nuduh anti Pancasila tidak gampang, apalagi untuk dakwah,” terangnya, di akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (20/07/2017).
Menurutnya, apa yang dialami oleh HTI saat ini sebagai ormas dakwah bisa jadi akan dialami oleh ormas lainnya. Hal itu menurutnya tergantung “mood” para petinggi di negeri ini.
“HTI korban pertama dari Perppu No. 2 Tahun 2017. Yang lain akan menyusul, tergantung nafsu Menkumham atau Mendagri membubarkan. Membekukan hanya dengan kekuasaan.”
Bagi Ka’ban, Laksus dinilai lebih fair daripada polisi dan pemerintah. “Jika Mendagri dan Kumham atau Polisi merasa ada ormas anti Pancasila, apa pernah dipanggil, diinterogasi apa yang diceramahkan? Laksus lebih fair.”
Ka’ban mengingatkan, pemerintahan tidak ada yang menjamin paska diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut. Bisa jadi menurut Ka’ban ada hal-hal di luar itu karena penerbitan Perppu tersebut.
“Siapa yang menjamin rezim ini langgeng? Perppu No. 2 Tahun 2017, pembubaran Ormas tumbuh dendam politik pendukung hari ini tapi jadi musuh bagi rezim baru.” RI