ilustrasi

Delegasi Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke kantor Gubernur Sumatera Utara di jalan Diponegoro Medan, Selasa (18/7/2017). Mereka ingin menyerap masukan dari pihak Pemprov Sumatera Utara dan para stake holder untuk menggenjot penyelesaian RUU Energi Baru dan Terbarukan.

“Kunjungan kerja ini kami lakukan dalam rangka untuk menginventarisir masalah dan masukan apa saja yang ada di Sumut terkait dengan energi baru dan energi terbarukan, masukan ini kami perlukan sebagai bahan dalam proses pembahasan RUU Energi Terbarukan yang saat ini sedang kami bahas bersama RUU Geologi,” kata Parlindungan Purba, Ketua Komite II DPD RI.

Saat bertemu dengan Wagub Sumut Nurhajizah Marpaung, Parlindungan Purba menjelaskan kunjungan itu untuk menggali masukan dan menginventarisir berbagai masalah terkait soal RUU Energi Baru dan Terbarukan. RUU merupakan salah satu RUU yang diusulkan oleh DPD RI.

Purba mengatakan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pembahasan RUU energi terbarukan itu. Sebab kata dia, Indonesia saat ini sudah sangat tertinggal dari negara lain yang sudah lama meninggalkan energi fosil dan beralih kepada energi terbarukan.

“Kita ini sudah sangat terlambat, China itu sudah lama meninggalkan energi fosil, ini sekarang kita harus memikirkan aspek yang lebih luas terutama terkait dengan kelangsungan lingkungan kita. Oleh karena itulah diperlukan penguatan agar pengembangan pemanfaatan energi terbarukan dapat berjalan dengan cepat melalui penyusunan undang-undang,” tukas Parlindungan.

Ia menambahkan, tidak hanya ke Sumatera Utara, Komite II DPD RI juga melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah lain, diantaranya Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Kami ingin mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan sehubungan dengan pentingnya RUU ini,” terang Parlindungan.

Wagub Sumut, Nurhajizah Marpaung mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan Komite II DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat Sumut dalam pembahasan RUU Energi Terbarukan.

Ia menjelaskan, soal energi terbarukan tentu akan menjadi fokus perhatian Pemprov Sumut, dimana soal tambang kini perizinannya berada di tangan Pemprov Sumut. Di sisi lain, lanjut Nurhazijah, Sumut memiliki potensi energi yang sangat banyak, mulai dari energi panas bumi, bio massa, bio gas hingga tenaga surya.

“Besarnya potensi energi ini membuat kami pemerintah provinsi terus berupaya untuk meningkatkan investor yang mau bekerjasama untuk membangun sumber-sumber ketenagalistrikan seperti dari China dan Korea. Di samping itu pemerintah provinsi juga terus berupaya memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Sumut,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, seorang pengembang, Johannes I.W mengungkapkan keluhannya terkait dengan regulasi yang berubah-ubah yang dikeluarkan pemerintah. Misalnya kata Johannes, dari Permen nomor 12, sekarang muncul lagi Permen No. 19 tahun 2017 yang menurut Johannes semakin menyulitkan kalangan pengembang.

“(Perubahan regulasi) ini menyulitkan bagi kami. Apalagi saat ini pihak perbankan tidak mau lagi memberikan supportnya kepada Indonesia terutama untuk pembangunan mini hydro karena regulasi yang terus berubah-ubah. Kalau bisa ini menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah,” kata Johannes.(dia/dbs)