DESKRIPSI MUTU BERAS MEDIUM ATAU PREMIUM ADALAH BERDASARKAN STANDARD NASIONAL INDONESIA (SNI 6126 : 2015).

Klasifikasi SNI 6126 terlampir dibawah ini.

1. Varietas IR 64 itu varietas lama yg sudah digantikan dg varietas yg lebih baru yaitu Ciherang kemudian diganti lagi dg Inpari, jadi di lapangan IR 64 itu sudah tidak banyak lagi. Selain itu, tidak ada yang namanya beras IR 64 yg disubsidi, ini sebuah kebohongan publik yg luar biasa. Yang ada adalah beras raskin, subsidi bukan pada berasnya tapi pada pembeliannya, beras raskin tidak dijual bebas, hanya utk konsumen miskin

2. Di dunia perdagangan beras dikenal itu namanya beras medium dan beras premium, SNI utk kualitas beras juga ada, yg diproduksi TPS sdh sesuai SNI utk kualitas atas

3. Kalau dibilang negara dirugikan, dirugikan dimananya? Apalagi sampai bilang ratusan trilyun, lha wong omzet beras TPS saja hanya 4 T per tahun, lagi2 kapolri melakukan kebohongan publik. Apa gak takut azab akherat ya?

4. Mengenai tuduhan menjual diatas HET, ini tidak bijak karena:
A. SK mendag mengenai HET beras baru ditandatangani dan berlaku 18 Juli, sementra itu tanggal 20 juli sdh diterapkan ke Pt IBu saja, tdk kepada yg lain dan tidak diberikan waktu utk melakukan penyesuaian

B. HET 9000 itu terlalu rendah karena harga rata2 beras saja sudah diatas 10 ribu, perlu dievaluasi lagi, selain itu tetap harus dibedakan antara beras medium dan beras premium karena kualitasnya berbeda

5. Mengenai kandungan gizi, ada ketidakpahaman membedakan antara kandungan gizi dengan angka kecukupan gizi

6. Satu lagi, pemberitaan menyimpan 3 juta ton beras atau membeli beras 3 juta ton beras, itu jelas ngawur karena kapasitas terpasang seluruh pabrik TPS hanya 800 ribu ton

PENJELASAN TENTANG KANDUNGAN GIZI dan ANGKA KECUKUPAN GIZI yang dicantumkan dalam kemasan :

1) KANDUNGAN GIZI adalah kandungan zat gizi yang terukur ada dalam produk tersebut. Pengukuran kandungan gizi dilakukan melalui hasil pengujian laboratorium independen terakreditasi.

2) ANGKA KECUKUPAN GIZI (AKG) adalah berapa persen kandungan gizi (yang ada di produk) memenuhi kebutuhan gizi standard, yang mengacu kepada “Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.00.05.52.6291 tentang Acuan Label Gizi Produk Pangan Kepala BPOM RI”.

PENJELASAN TENTANG PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI PADA BERAS AYAM JAGO dan MAKNYUSS

a. Kandungan karbohidrat dalam beras berbagai varietas (IR64, mentik wangi, dll) berkisar 70-81%

b. Ayam Jago Merah yang dijadikan barang bukti mengandung karbohidrat 74g per 100g beras, berdasarkan hasil analisa dari laboratorium terakreditasi.

Kandungan (Gizi) karbohidrat 74g memenuhi 25% Angka Kecukupan Gizi (AKG) terhadap karbohidrat 300g (bedasar acuan label gizi BPOM RI)

c. Maknyussyang dijadikan barang bukti mengandung karbohidrat 81g per 100g beras, berdasarkan hasil analisa dari laboratorium terakreditasi.

Kandungan (Gizi) karbohidrat 81g memenuhi 25% Angka Kecukupan Gizi (AKG) terhadap karbohidrat 300g (bedasar acuan label gizi BPOM RI)

Dengan demikian, TIDAK ADA PEMBOHONGAN SAMA SEKALI TERHADAP KONSUMEN, dimana semua KANDUNGAN GIZI sesuai dengan hasil pengujian laboratorium terakreditasi.

INFORMASI NILAI GIZI TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN DESKRIPSI MUTU PREMIUM ATAU MEDIUM SUATU BERAS.