MERAKYAT

Di tengah kelesuan ekonomi, tertekannya daya beli, dan kian buruknya indeks kedalaman kemiskinan, pemerintah sedang berencana untuk menurunkan batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Apa artinya?

Batas PTKP yang saat ini berlaku adalah Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan. Artinya, jika penghasilan Anda di bawah Rp54 juta per tahun, atau di bawah Rp4,5 juta per bulan, penghasilan Anda tersebut bukanlah termasuk obyek pajak. Namun, dengan adanya rencana penurunan batas PTKP oleh pemerintah, mereka yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta nantinya akan dikejar-kejar petugas pajak.

Bagaimana kita menilai rencana tersebut?

Maret lalu pemerintah baru saja menutup program amnesti pajak. Itu program pengampunan pajak bagi orang-orang kaya yang selama ini menggelapkan hartanya dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Nah, jika orang-orang kaya pajaknya diampuni oleh pemerintah, hartanya tak diselidiki, kini pemerintahan yang sama matanya sedang menatap nanar jutaan rakyatnya yang berpenghasilan kurang dari empat juta per bulan guna dikejar kewajiban membayar pajak.

Pemerintahan kita ini memang benar-benar ‘merakyat’. Tak heran jika banyak orang tak sabaran ingin segera memperpanjang periode kekuasaan presiden kurus yang dianggap pemberani oleh Pak Syafii tersebut.

*) ‘Merakyat’ = Meres Rakyat