Yusril Ihza Mahendra

JAKARTASATU – Pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra mengakui akan secepatnya mengajukan uji materi atas diputuskannya RUU menjadi UU Pemilu oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Yusril akan mengajukannya setelah putusan itu ditandatangani oleh Joko Widodo selaku pimpinan Negara.

“Saya katakan,  saya secepatnya akan lakukan uji materil ke MK. Namun saya harus menunggu disahkannya UU tersebut, dalam arti ditandatangani presiden, dinomori  dan dimuat dalam lembaran negara. Tanpa selesainya proses itu, pendaftaran pengujian UU blm bisa dilakukan. Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan,” demikian siaran pers tertulisnya yang didapat jakartasatu.com, Minggu (23/07/2017).

Yusril menjawab hal demikian karena sebelumnya ia mengaku ada beberapa wartawan yang menanyakannya. Pengajuan ke MK nanti, Yusril mengatakan tidak akan membawa nama siapapun, kecuali atas nama dirinya dan partai yang dipimpin olehnya, yakni PBB. “Saya akan fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold (PT), yang akan saya lakukan atas nama saya sendiri sebagai pemohon,”jelasnya

Insya Allah saya Lanjut Yusril mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun  2019 nanti. Proses pencalonan oleh PBB itu akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen.

“Hambatan ini, bukan saja terhadap saya pribadi, tetapi kekungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat,” pungkasnya | RI/JKST