Copas dari fb habib rizieq :

NASIHAT DARI MEKKAH
UNTUK MUI DI INDONESIA

KAMI CINTA MUI
KAMI SETIA BELA MUI
KAMI AKAN SELALU JAGA MUI
KAMI AKAN TERUS MENGAWAL FATWA MUI

KAMI CINTA NKRI
KAMI GARDA PANCASILA
KAMI BENTENG UUD 1945
KAMI PERISAI KEBHINNEKAAN

KAMI ANTI KEZALIMAN
KAMI ANTI KETIDAK-ADILAN
KAMI ANTI KEMUNKARAN DAN KEMA’SIATAN
KAMI ANTI TERORIS DAN SEPARATIS

STOP PEMBUNGKAMAN ORMAS … !!!
CABUT PERPPU PEMBUBARAN ORMAS … !!!

Press Release MUI
tentang Aksi 287 & Perppu No 2 Th 2017
tidak mewakili Ormas mau pun umat islam

1. Press Release MUI yg ditanda tangani Ketua Kominfo MUI Masduki Baidhowi dan Wasekjen H Misbahul Ulum tertanggal 28 Juli 2017 sama sekali tidak mengayomi umat Islam mau pun Ormas Islam.

2. Press Release MUI diduga kuat bukan Sikap Resmi Institusi MUI, melainkan sikap sejumlah individu yang punya kepentingan politik, karena bertentangan dengan pernyataan Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnaen, dalam acara ILC TV One tgl 18 Juli 2017. dan juga bertolak belakang dengan pandangan Ahli Pidana MUI
DR Abdul Chair Ramadhan SH MM yang telah dengan tegas dan jelas memaparkan bahaya Perppu No 2 Th 2017 di berbagai tulisan dan wawancara.

3. Press Release MUI salah menuduh bahkan beraroma fitnah, karena Aksi 287 adalah murni digerakkan oleh Presidium Alumni 212 untuk selamatkan Da’wah Islam, bukan oleh GNPF MUI untuk kepentingan politik.

4. Press Release MUI mestinya berterima kasih kepada GNPF MUI yang telah mengawal Fatwa-Fatwa MUI tanpa pamrih dgn sgl resiko hingga dikriminalisasi, bukan cuci tangan dan menyudutkannya, apalagi memfitnahnya.

5. Press Release MUI mengklaim monopoli otoritas penerbitan dan pensosialisasian Fatwa
buat umat Islam, tapi justru Press Release MUI tidak mau Fatwanya disebar-luaskan dan dikawal untuk dilaksanakan di tengah umat Islam. Aneh dan Ironis … !!!

6. Press Release MUI menerima Perppu No 2 Th 2017 bertentangan dengan aspirasi umat Islam dan telah mengikis kepercayaan umat Islam kepada institusi MUI.

7. Press Release MUI yang menyatakan bahwa publik tidak perlu khawatir terhadap Perppu tsb selama Ormas atau Lembaganya komitmen dan konsisten terhadap Pancasila dan NKRI adalah sikap SALAH PERSEPSI, karena Ormas Islam menolak Perppu tsb bukan pada masalah “Pembubaran Ormas Anti Pancasila & NKRI”, melainkan :

A. Perppu tsb mempidanakan siapa saja yang mengubah UUD 1945, termasuk seluruh anggota MPR RI
yang mengamandemen UUD 1945, padahal MPR RI punya Hak Konstitusional untuk mengubah / mengamandemen UUD.

B. Perppu tsb bisa digunakan utk membubarkan Ormas mana saja, termasuk MUI sekali pun, jika nanti mengkritik kebijakan pemerintah dalam hal apa saja, dengan alasan menebar kebencian.

C. Perppu tsb membuka pintu kesewenangan dan gerbang kediktatoran, sehingga akan melahirkan Rezim Otoriter.

D. Perppu tsb tidak hargai kebebasan bahkan melanggar HAM.

E. Perppu tsb tidak Dialogis dan tidak Demokratis.

F. Perppu tsb bisa menutup Pintu Rekonsiliasi Ulama dan Umara yang justru selama ini diperjuangkan MUI.

G. Perppu tsb menambah KEGADUHAN NASIONAL.

KESIMPULAN :

Kami tetap menghargai Press Release MUI,
walau pun kami yakini bukan sebagai Sikap Resmi Institusi MUI.

Tapi kami sesalkan ketidak-pekaan para pembuat Press Release MUI
terhadap bahaya Perppu No 2 Th 2017 bagi maslahat umat Islam.

Padahal sudah banyak Tokoh, Pakar dan Ahli yang mengingatkan
bahaya Perppu tersebut secara terbuka.

Dan setiap saat mereka bisa diundang oleh para pembuat
Press Release MUI untuk memaparkannya secara rinci.

Ini bukan soal kepentingan politik Ormas,
tapi masalah kepentingan Da’wah Islam.

Kami apresiasi pernyataan Wasekjen MUI KH Tengku Dzulqarnaen dlm acara ILC TV One tgl 18 jULI 2017 karena sangat aspiratif dan argumentatif, sehingga mewakili suara umat Islam Indonesia.

Kami juga mengapresiasi pandangan Ahli Pidana MUI DR. Abdul Chair Ramadhan SH, MM yang telah dengan tegas dan jelas memaparkan bahaya Perppu No 2 Th 2017 di berbagai tulisan dan wawancara.

Semoga para pembuat Press Release MUI ke depan bisa lebih cermat dan teliti dalam membaca situasi dan kondisi umat Islam, sehingga bisa lebih Arif dan Bijak dalam bersikap.

PENGURUS MUI
HARUS KOMPAK BERSATU

PENGURUS MUI
JANGAN PECAH BERSETERU

PENGURUS MUI
HARUS MENGAYOMI SEBAGAI GURU

KARENA MUI
RUMAH BESAR SEMUA ORMAS ISLAM
BUKAN RUMAH PRIBADI PENGURUS

Kini, Ormas-Ormas Islam secara KONSTITUSIONAL mewakili umat Islam melalui para Pengacara dan Advokatnya telah mengajukan Yudicial Review utk PEMBATALAN Perppu No 2 Th 2017 ke Mahkamah Konstitusi RI.

Semoga Allah SWT memberi kemenangan kepada umat Islam.

Makkah Al-Mukarromah,
7 Dzul Qa’dah 1438 H / 31 Juli 2017 M

واللّه المتعان

#STOPPEMBUNGKAMANORMAS … !!!
#CABUTPERPPUPEMBUBARANORMAS … !!!