JAKARTASATU – Salah satu pakar hukum tata negara yang mendukung Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta pemerintah (negara) tidak memperlakukan mantan pengikut “anti” Pancasila seperti PKI di masa silam. Selain dinilai tidak tepat, dia juga menilai sikap demikian berlebihan dalam menjalankan fungsi negara.

“HTI sudah dibubarkan. Tetapi pemerintah jangan berlebihan menindaknya seperti PKI. Dulu itu (baca: Orde Baru), tetangga si-PKI saja dicatat oleh pemerintah. Ini berlebihan. Janganlah perlakukan ex HTI seperti itu. Mereka itu hanyalah korban. Sehingga tidak tepat,” kata Jimly Asshiddiqie, Rabu (9/08/2017), di kantor kegiatan ICMI, Jakarta.

Sebelumnya Jimly mendukung pembubaran HTI oleh pemerintah melalui Perppu Ormas tersebut. “HTI itu kan sudah dibubarkan. Itu sah. Sebab Perppu yang ada itu sudah berlaku hukum dan sah bubar.

Dan jika ada perjuangan (khilafah) itu, ya, itu salah. Kita memiliki trauma dengan sejarah adanya negara Islam dan gerakan Komunis. Dan HTI sudah dibubarkan,” katanya.

Menurutnya negara sudah memiliki aturan hukum yang jelas, aman ormas yang mendukung Pancasilaa, mana yang tidak. Dan dan kesepakatan (Pancasila) itu harus dijalankan karena sudah disepakati bersama.

“Kita memang harus punya pegangan bersama, yaitu konstitusi. Juga apa yang sudah dirumuskan bersama seperti Pancasila dan UUD 45, ini kesepakatannya. Ini sudah final,” tutupnya. RI