JAKARTASATU– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Menghimbau masyarakat menunda pemesanan dan/atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta sampai jelas status perizinan dan legalitasnya. “Jangan tergiur dengan iming-iming dan janji fasum/fasos yang ditawarkan oleh pengembang.

Sebelum menandatangani dokumen pemesanan, bacalah dengan teliti, dan saat pembayaran booking fee harus ada dokumen resmi, jangan dengan kwitansi sementara,” demikian siaran pers YLKI yang didapat jakartasatu.com, Minggu (13/08/2017).

Himbaun yang diserukan oleh YLKI beralasan, misalnya agar tidak terjadi seperti kasus Acho. Di mana janji promosi pengembang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. “Praktik semacam itulah yang menyerimpung komedian tunggal Mukhadly, alias Acho.”

YLKI juga mendesak managemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi, iklan, dan bentuk penawaran lain atas produk Apartemen Meikarta sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhinya. “Meikarta jangan berdalih bahwa pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah baru pada tahap proses permohonan pengajuan IMB saja.”

Terakhir, YLKI, yang diwakili oleh Tulus Abadi meminta sekaligus mendorong Pemerintah menindak tegas, jika perlu menjatuhkan sanksi atas segala bentuk pelanggaran perizinan dan pemanfaatan celah hukum yang dilakukan oleh pengembang dan terbukti merugikan konsumen.

“Siapapun pengembangnya. Itulah catatan YLKI terkait pre project selling baik yang dilakukan Meikarta dan atau pengembang lain.” RI