JAKARTASATU– Tim Advokasi Ustad Alfian Tanjung menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya dipaksakan dan menyudutkan. Padahal, apa yang Alfian sampaikan dalam ceramahnya menurut Tim bukan bentuk provokasi.
“Kami melihat kasus Ust. Alfian ini dipaksakan dan sengaja dijerat dengan pasal-pasal yang menyudutkan Ust. Alfian memprovokasi jamaah, padahal isi ceramah Ust. Alfian seluruhnya berdasar bukti data dan fakta. Bagaimana itu bisa disangka ujaran kebencian dan provokasi jika memang ada dasarnya? Semua orang juga bisa menilai secara objektif ceramahnya Ust. Alfian yang bertema Menghadapi Invasi PKI & PKC ” Ujar Alkatiri selaku Koordinator Tim Advokasi Ust. Alfian melalui siaran persnya yang didapat jakartasatu.com, Rabu (16/8/2017).
Ustadz Alfian Tanjung yang dikenal sebagai Pengamat PKI dan Komunisme di Indonesia, dikatakan oleh banyaknya advokasi yang mendukung menyatakan bahwa PKI & Komunisme adalah musuh utama bangsa Indonesia dan kami akan tegakkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme masih berlaku.
Setidaknya ada sekitar 45 Advokat yang telah hadir di Surabaya untuk mengikuti sidang dakwaan Ust. Alfian. Dan ada ratusan penasehat hukum untuk ustad Alfian.
“Hari ini kami akan tunjukan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya ini yang diwakili oleh tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan, dan wilayah lainnya. Ada 112 orang Penasehat Hukum Ust.
Alfian yang telah terdaftar di dalam Surat Kuasa, setiap persidangan akan dihadiri 35-45 orang Advokat. Kami sangat menaruh perhatian besar untuk kasus Ust. Alfian ini, karena beliau adalah aset terpenting yang dimiliki bangsa Indonesia untuk membendung PKI & Komunisme, belum ada lagi warga sipil selain Ust. Alfian yang memiliki kapasitas untuk berbicara PKI & Komunisme.
Bayangkan saja, jika Ust. Alfian ditahan siapa yang sangat diuntungkan? Tentu hanya orang-orang PKI dan penganut Komunisme yang diuntungkan.”
Kasus Ust. Alfian diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. RI