JAKARTASATU– Pakar hukum tata negara yang sekaligus Ketum PBB, Prof. Yusril Ihza Mahendra akan tetap mengajukan keberatannya terhadap UU Pemilu yang memuat Presidensial Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril memandang hal diperlukan karena menurutnya UU Pemilu itu sudah melanggar UUD 45.

Tidak hanya itu, Yusril juga melihat bahwa UU tersebut sudah tidak lagi pada masanya. Sehingga mestinya dibatalkan.

“Presidential Threshold dalam Pemilu serentak sudah tidak relevan. PBB akan daftarkan uji materil UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke MK. Tuntutan PBB tegas, batalkan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur Presidential Threshold karena bertentangan dengan Pasal 6A dan Pasal 22E UUD 45,” tulisnya, di akun media sosial, Twitter pribadi miliknya, Minggu (20/8/2017).

Yusril juga melihat bahwa UU tersebut tidak mencerminkan memberikan kesempatan pada yang lain. Itu artinya, demokrasi yang ada saat ini seperti tergerus substansinya.

“Berikan kesempatan kepada semua parpol peserta Pemilu untuk calonkan pasangan Presiden dan Wapres mereka. Jangan persempit ruang gerak demokrasi. Buka lebar-lebar. Jangan menipulasi demokrasi menjadi oligarki, apalagi monokrasi.”

Menurutnya, banyaknya calon akan menjadikan masyarakat mempunyai kesempatan memilih yang terbaik. “Makin banyak calon Presiden dan calon Wakil Presiden akan makin baik.

“Rakyat punya banyak pilihan. Mereka akan pilih yang terbaik!” pungkasnya.RI