JAYA SUPRANA, TITIK PUSPA dan Tan Joe Hok atau Hendra Kartanegara pebulutangkis Indonesia/ FOTO AENDRA

“Pengosongan Rusunawa Secara Paksa Sesuai Pancasila?”
OLEH: JAYA SUPRANA

DEMI membenarkan penggusuran terhadap warga, pemerintah Daerah Khusus Istimewa Jakarta secara khusus dan istimewa menetapkan kebijakan pemberian rumah susun sebagai sejenis “ganti rugi” terhadap warga yang terpaksa mengikhlaskan diri untuk digusur atas nama pembangunan.

Public Relations

Meski diprotes berbagai pihak yang menyadari kenyataan bahwa rumah susun ternyata bukan sekadar rusun namun rusunawa yaitu rumah susun sederhana berdasar sewa, namun pemerintah DKI Jakarta tetap gigih melakukan kampanye public relations demi membenarkan “pemberian” rusun yang ternyata rusunawa demi membenarkan penggusuran terhadap warga kota Jakarta atas nama pembangunan infra struktur sebagai suatu kebijakan yang sangat merakyat, serta selaras dengan sila-sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kampanye public relations mendukung penggusuran dengan “ganti rugi” rusunawa terkesan sukses gilang gemilang terbukti masyarakat pendukung kebijakan menggusur rakyat sangat bangga atas proyek rusunawa sebagai kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang sangat manusiawi.

Sementara rakyat yang tidak mau dipaksa pindah ke rusunawa dihujat sebagai tidak tahu diri, tidak tahu budi baik pemerintah, penentang pembangunan, kaum kriminal bahkan PKI. Kebijakan rusunawa bahkan dijadikan bahan kampanye demi memenangkan calon petahana pada pilkada Jakarta 2017 yang terbukti gagal akibat mayoritas rakyat ternyata memilih calon non-pertahana.

Kenyataan

Setelah Pilkada Jakarta 2017 usai dan menjelang hari proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 2017, terberitakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI mendata kembali penunggak rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di 23 lokasi dengan total tunggakan Rp 31,7 miliar. Setidaknya, ada 9.522 unit yang menunggak, terdiri atas 6.514 warga relokasi dan 3.008 warga umum.

Djarot mempersilakan para penunggak meninggalkan unit rusunawa tersebut apabila tidak bersedia membayar tagihannya. Pasalnya masih banyak warga DKI Jakarta yang berminat menempati rusunawa. Mereka pun menyatakan sanggup membayar tagihan setiap bulan.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 3354 Tahun 2017 tentang pelaksanaan penertiban warga rusunawa penunggak. Setelah diberikan surat peringatan kedua, penghuni diminta menyerahkan huniannya secara sukarela kepada pengelola. Bila tidak digubris, akan dilakukan pengosongan secara paksa.

Keberpihakan

Almarhum Gus Dur mewariskan pesan agar saya senantiasa berpihak kepada kaum tertindas. Maka saya berpihak kepada rakyat tergusur.

Namun demi menghindari kesan bahwa saya mau memaksakan keberpihakan kepada mereka yang tidak sepaham dengan saya, maka saya sengaja tidak mengambil kesimpulan apapun kecuali mempersilakan para pembaca naskah yang dimuat atas budi baik Kantor Berita Politik RMOL ini secara masing-masing mandiri mempertimbangkan, apakah memang benar atau memang tidak benar bahwa kebijakan rusunawa bagi rakyat tergusur merupakan kebijakan yang sesuai dengan sila-sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. [*]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan