Kantor First Travel Jakarta/Tomothi

JAKARTASATU– Kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh First Travel dan memakan korban puluhan ribu jamaah belum kunjung selesai. Dan menurut salah satu advokat senior, Eggy Sudjana pemerintah mesti ikut membantunya atau bertanggungjawab.

“Yang bisa melakukan itu siapa? Ya, pemerintah. Karena pemerintah harus tanggungjawab. Dia yang menutup travel tersebut. Kalau dia tutup travel, ya tanggungjawab, dong. Ini kan bicara Indonesia seperti keluarga, misal: Anda salah tapi tidak punya duit, terus yang ganti siapa? Ya, bapak Anda. Apalagi ini ada konstruk hukumnya: 1365 di kitab hukum perdata bahwa itu adalah satu persoalan yang mesti diselesaikan oleh pemerintah,” ujarnya, Sabtu (26/08/2017), di Jakarta.

Eggy, yang berprofesi sebagai advokat mengaku pernah diminta bantuan untuk ikut menyelesaikannya dari beberapa pihak yang merasa dirugikan. Tetapi ia enggan karena beralasan bahwa First Travel itu adalah mantan kliennya.

“Dari segi kode etik hukum, sebagai advokat saya tidak boleh melawan mantan dari klien. Ini tidak boleh. Saya tidak mau,” katanya saat dikonfirmasi.

Namun Eggy memberikan masukkan lain apabila jamaah yang merasa dirugikan. Eggy menyebut masukkan ini dapat menghantarkan jamaah yang terlantar itu untuk tetap berangkat.

“Kalau mau, saya tidak melawan firs travel karena itu kode etik tapi saya membantu kalian untuk supaya uang itu dikembalikan atau kalian bisa berangkat,” tutupnya saran. Tetapi Eggy, tidak membeberkan seperti apa bantuan itu selain menghimbau agar pemerintah ikut tanggungjawab. RI