JAKARTASATU– Ade Armando kembali menjadi tersangka paska hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan Agama Islam, dengan pemohon Johan Khan dengan didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar.

“Konsekuensi hukum dari putusan tersebut mewajibkan pihak kepolisian melalui penyidik, untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. Dan Ade Armando kembali berstatus tersangka,” demikian rilis dari Tim Kuasa Hukum Johan Khan yang diwakili oleh M. Kamil Pasha, Senin (4/09/2017).

Pihak pengadu meminta kepada pihak kepolisian untuk secara serius dan tidak takut intervensi dari pihak manapun untuk memproses perkara ini dan melimpahkannya ke kejaksaan dengan tujuan untuk disidangkan di pengadilan.

“Selain itu kami juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ade Armando, karena yang bersangkutan telah nyata berulangkali menista agama Islam dan meresakan masyarakat, khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial.”

Sebelumnya dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut diduga kuat menista agama Islam sebab cuitannya di media sosial, Twitter-nya pada tahun 2015. “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues,” tulisny, pukul 10:34 AM, pada tanggal 20 Mei 2015. RI