JAKARTASATU– Perkara antara Pansus dengan KPK infonya dibawa ke MK untuk melakukan uji materi. Akan tetapi, pengaduan uji materi tersebut kabarnya dilaporkan oleh LSM.

Melihat hal demikian, Jimly Asshiddiqie malah sebaiknya tidak dengan uji materi. Tapi dengan cara lain. “Saya mendengar MK ini menerima perkara, yang mengajukan LSM. Tapi sebenarnya, ada dua jenis perkara yang bisa diajukan di MK. Pertama Judical Review UU. Kedua Sengketa Kewenangan Negara (SKN). Ini lebih tegas.

Punya legal standing. Dia mempersoalkan kewenangan DPR sebagai lembaga konstitusional. MK akan membuat keputusan lebih jelas da tegas. Daripada Judical Review hanya menafsirkan pasal. Dan ini saya rasa, saya anjurkan. Siapa saja yang lebih dulu ajukan. Bisa juga yang ajukan itu KPK. Sambil kita menjadikan kasus sengketa antara Pansus dan KPK ini bahan untuk memperbaiki ke depan. Saya sudah bayangkan ini harus kita perbaiki,” ia menyampaikannya di hadapan para awak media, Kamis (7/9/2017), di kantor ICMI

Namun demikian, lembaga hukum seperti KPK dan lainnya harus tetap mau diawasi oleh DPR sebagai lembaga pengawas sesuai konstitusi yang ada.

“Bagaimana selanjutnya? Kalau misal, dan berandai-andai KPK dan lembaga penegak hukum lainnya keterkaitannya dengan DPR memang harus dibatasi. Pertama dalam rekrutmen, pengangkatan dan pemberhentian,” ia menambahkan.

Pun, lanjut Jimly, dahulu perna ada lembaga penegak hukum tetapi saat itu ada aroma lembaga tersebut tidak independen. “Dulu kita mengubah rekrutmen ini dengan melibatkan DPR maksudnya supaya lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk TNI dan Bank Indonesia dia independent. Tidak ditentukan hanya Pusat Kekuasaan, oleh presiden,” tutupnya. RI