JAKARTASATU– Pemerintah dinilai telah melakukan tindakan sepihak dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. “Perppu Ormas telah menghapus 19 pasal dalam UU Ormas (pasal 63-80) yang mengatur prosedur penjatuhan sanksi melalui jalur pengadilan.

Mekanisme pembubaran sepihak oleh pemerintah ini tidak saja merupakan kemunduran tetapi juga bertentangan dengan jaminan kebebasan berkumpulan dan berserikat sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945,” kata Direktur Riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizki Argama di rilisnya, yang diterima jakartasatu.com, Rabu (13/07/2017), di kantor KontraS, Jakarta.

Walau kebebasan berkumpul dan berserikat tergolong hak yang dapat dibatasi atau dikurangi, tetapi menurutnya pembatasan atau pengurangannya tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. “Dengan menghilangkan jalur penyelesaian melalui pengadilan, Perppu Ormas meniadakan ha kormas untuk membela diri berhadapan dengan tuntutan pembubaran di muka persidangan.

Sikap yang memandang bahwa tindakan pembubaran dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara jelas tidak tepat. Sebab pembubaran ormas tidak dapat diartikan sebatas tindakan penyelenggara negara mencabut surat keputusan, tetapi lebih dari itu, merupakan tindakan meniadakan suatu subyek hukum.”

Selain itu, dalam keputusannya, MK pernag memberikan pertimbangan bahwa kewenangan negara melarang sesuatu yang merupakan pembatasan hak asasi tanpa due process law, menurut dia tidak dapat dibenarkan. “Dengan alur demikian, tahapan yang semestinya adalah menggunakan jalur pengadilan untuk membatasi hak asasi; bukan sebaliknya, membatasi dulu, gugat ke pengadilan kemudian.”

Ia pun menyebutkan bahwa adanya Perppu Ormas ini, maka Negara kembali seperti berhadap-hadapan dengan organisasi masyarakat sipil. “Dengan mekanisme pembubarn sepihak, Perppu Ormas telah menempatkan posisi negara kembali berhadap-hadapan dengan ormas sipil, sama seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

Ketentuan semacam ini menurut dia terakhir kali terjadi saat Pemerintah Orde Baru membubarkan sepihak organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) da Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) pada 1987. RI