JAKARTASATU– Pemerintahan Joko Widodo diingatkan atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan sudah ada organisasi yang “dibubarkan” untuk tidak memburu para anggotanya seperti masa PKI di era dulu. “ Ini semua hanya menyangkut organisasi. Jangan merembet-rembet menjadi pidana bagi anggotanya.
Seperti pengalaman kita persekusi eks anggota PKI dulu. Yang kita persoalkan adalah membubarkan organisasi, bukan ngurusin manusianya,” kata Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie, Rabu (13/07/2017), di Jakarta.
Akan tetapi, kecuali menurutnya ada anggotanya yang terlihat melawan, barulah pemerintah melalui aparat dapat menindaknya. “Kalau manusianya itu sudah dibubarkan tetapi melawan, itu baru tindak pidana. Tapi kalau dia melawan.
Bukan karena status dia anggota organisasi yang dibubarkan. Ketika belum dibubarkan, dia masih sah sebagai organisasi,” Jimly memberi contoh.
Oleh karena itu, ia mengajak agar jangan mempersoalkan status orang yang menjadi anggota. “Sama saja seperti HTI, sudah dibubarkan, anggotanya jangan diapa-apain. Itu lain lagi.
Dia kan warga negara biasa. Jangan kita nafsu mengejar-ngejarnya, bisa jadi tetangganya pun dikejar. Ya, kayak PKI zaman dulu. Itu sudahlah, itu kecelakaan sejarah. Jangan lagi diulang. Kita persoalkan hukum organisasi. Sanksinya bubarkan. Titik,” tegas pintanya. RI