JAKARTASATU– Salah satu pakar hukum tata negara yang juga merupakan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyarankan agar pemerintah mulai menata sistem mengenai apa itu Parpol dan apa itu ormas sekaligus soal orpol (organisasi politik). “Untuk itu perlu ada penataan dalam sistem politik kita organisasi politik. Ada parpol, ada ormas. Ini harus beda. Nah kalau ada kaitannya dengan parpol itu mesti dirumuskan,” ia menyarankan, Rabu (13/09/2017), di kantor ICMI, Jakarta.

Jimly memberikan contoh misalnya ada ormas yang tujuannya dan kegiatannya politik, misal HTI, bahasa Indonesianya adalah partai pembebasan agar dapat dibedakan. “Tahun 1999 Pemilu, PRD ikut sebagai peserta. Tapi oleh KPU saat diperiksa, kira-kiran 20 persen calegnya itu sudah meninggal.

Jadi PRD itu main-main saja. Itu anak-anak, temannya si Budiman Sudjatmiko. Jadi ada jenis partai yang seperti itu,” tambahnya.

Ada contoh lain, yang berandai-andai saja yakni siapapun boleh untuk membuat perkumpulan calon independen se-Indonesia. Perkumpulan nasional kepala daerah independen. “Kan calon kepala daerah diusung oleh partai, kalau independent tidak lewat partai. Tapi kita buat organisasi khusus untuk kendaraannya kampanyenya calon independen.

Kan ini partai juga. Tapi tidak resmi disebutkan. Tapi kegiatannya resmi berpolitik. Masak tidak disebut partai? Seperti ormas begini (HTI), kan partai juga,” sambungnya menjelaskan.

Maka dari itu menurutnya harus ada redefinisi UU parpol tentang apa itu parpol dan orpol sehingga pengertian UUD mengenai parpol yang kewenangan pembubarannya oleh MK itu diperluas. Maka semua organisasi parpol kalau dibubarkan cukup satu kali di MK saja.

“Karena nuansa politiknya tinggi dengan memperluas definisi konstitusional tentang parpol. Sehingga UU partai kitra harus direvisi sekaligus dengan Perppu yang akan jadi UU ini. Baru nanti dibedakan betul-betul ormas dibubarkannya tidak lewat MK.

Ada mekanisme lain, di pengadilan. Itu idealnya. Cuma pengadilannya tidak di MK. Politik di MK, biar cepat. Tidak bertele-tele. Kalau ormas biasa itu di pengadilan negeri saja. mungkin hanya sampai di pengadilan tinggi,” ia menutupnya. RI