JAKARTASATU – Jual Beli Apartemen MEIKARTA tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli
Satuan Rumah Susun tanggal 17 Nopember 1994 jo.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, sehingga di kemudian hari dapat di duga merugikan konsumen-kopnsumen pembeli apartemen MEIKARTA
Oleh karena itu Kami meminta Pengembang Apartemen Meikarta dapat
menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.
11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun
tanggal 17 Nopember 1994 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun.
Untuk itu Peran Pemerintah RI untuk dapat mencegah kerugian konsumen atas
jual beli tersebut. www.budimansudharma.com – www.LBHKHMI.com