Hidayat Nur Wahid

JAKARTASATU– Banyak yang menyebutkan bahwa PKI masih terlarang karena adanya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 itu benar. Tetapi sesungguhnya TAP MPRS ini bukan berdiri sendiri. Dia oleh MPR tahun 1999-2004 dalam kajian yang diberikan kewenangannya oleh MPR, MPR membuat keputusan dari beragam TAP MPRS ada yang dinyatakan sebagai tidak berlaku. Tapi ada yang dinyatakan berlaku di antaranya TAP MPR No. 1 Tahun 2003 di pasal yang kedua.

“Sehingga perlakuan PKI sebagai partai terlarang dan kemudian pelarangan penyebaran ideologi komnisme ini sesungguhnya bukan hanya pada TAP MPRS, melainkan juga dikuatkan dalam TAP MPR No. 1 Tahun 2003,” Wakil Ketu MPR RI, Hidayat Nur Wahid memberitahukan, Rabu (27/09/2017), di DPR RI, Jakarta.

Dalam konteks PKI, Hidayat menyebutkan bahwa Joko Widodo berkali-kali menyampaikan tentang bahwa ideologi yang bertentang dengan Pancasila, yakni kalau muncul gebuk saja. Dan di antara yang bertentang dengan Pancasila itu adalah PKI (saat pidato 1 Juni 2017).

Apa yang saya katakan antara Pancasila dan TAP MPR bertemu dalam muara besar bahwa integrasi bangsa kita akan kokoh dan kuat manakala Pancasila tetap kita pertahankan, manakala Pancasila terselamatkan, dan manakalah idelogi yang terkoreksi seperti PKI tidak hadir kembali di Indonesia,” ia menambahkan.

Ia pun juag setuju dengan apa yang diingatkan oleh Panglima TNI soal PKI atau komunis belakangan ini, bahwa tidak mengapa sejarah tersebut diputar ulang untuk pelajaran.

“Sebab apa yang disampaikan oleh Panglima TNI, Gatot Nurmantyo untuk mengajak warga bangsa mengingat kembali sejarah bangsa Indonesia supaya tidak terulang kembali tragedi pemberontakan PKI dengan segala dampak negatifnya, yang sesuai dengan prinsip Pancasila, sangat sesuai dengan prinsip TAP MPR(S), dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo itu sendiri,” tutupnya. RI