JAKARTASATU– Presidium Alumni mengeluarkan resolusi terkait Perppu dan gejala kebangkitan PKI. Ini resolusi lengkapnya yang dikeluarkan oleh Presidium Alumni 212 yang ditujukan ke DPR RI dan Presiden Joko Widodo.
Resolusi Aksi Bela Islam 299
Pertama, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 nyata-nyata bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Bila ujaran kebencian dilarang karena menimnulkan keresahan di tengah masyarakat, maka Perppu kebencian sebaiknya diabaikan.
DPR RI tidak boleh lagi berperan sebagai tukang stempel keinginan Pemerintah. Bangsa Indonesia punya pengalaman pahit di masa lalu, ketika DPR menjadi tukang stempel Pemerintah, maka kekuasaan Pemerintah menjadi otoriter. Pemerintah otoriter tidak layak dan tidak pantas dipertahankan dalam sistem politik demokrasi.
Kedua, Pemerintah harus bersikap tegas membendung gejala-gejalan kebangkitan PKI. TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sampai sekarang tetap berlaku. TAP MPRS itu menetapkan pembubaran PKI di seluruh wilayah NKRI serta melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan serta mengembangkan faham atau jaran komunis/marxisme-leninisme.
PKI yang pernah berkhianat pada bangsa dan negara Indonesia tahun 1948 dan 1965 tetap merupakan bahya laten yang harus terus menerus kita waspadai. PKC (partai komunis Cina) yang pernah mensponsori Gestapu-PKI 1965, kini tetap memegang kekuasaan tertinggi yang tidak tersaingi di RRC, sebuah negara yang sangat kuat dan menjalankan politik lebensraum. Politik ekspansionisme di mana Indonesia jelas dijadikan tempat ekspansi RRC.
PKI yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan jahatnya, ternyata belum mati. Di masa lalu lewat Biro Khusus yang dibentuk oleh Polit Biro dan Komite Sentral PKI, ditugasi untuk melakukan infiltrasi atau perembesan ke seluruh lembaga negara, bahkan ke dalam tubuh TNI dan Polri.
Kami yakin, setiap malam kader-kader PKI tidak pernah tidur untuk melanjutkan tugas Biro Khusus PKI itu sampai sekarang.
Akhirnya kami mengingatkan kepada Presiden Jokowi, jangan memaksakan rekonsiliasi dengan PKI pada saat ini. Apalagi menyetujui permintaan kader-kader PKI, termasuk mereka yang telah merembes ke berbagai lembaga negara, supaya Negara minta maaf pada PKI.
Sesungguhnya sebagai negara besar, rekonsiliasi alami itu sudah berjalan lama, paling tidak dalam 10 tahun terakhir. Surat bebas lingkungan, bebas dari Anggota PKI 1965, sudah belasan tahun ditiadakan.
Anak-anak dan cucu para kader PKI dan anggota PKI sudah bebas 100 persen untuk mengembangkan karir politik, militer, pendidikan, bisnis, dan berbagai professional di Indonesia. Bahkan di lembaga legislatif dan lembaga eksekutif setinggi apapun, bangsa Indonesia tidak pernah mempersoalkan lagi keberadaan mereka. Hal ini merupakan kearifan dan kewaskitaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, bangsa yang majemuk dan saling menghargai perbedaan berdasarkan agama, ras, etnis, warna kulit, dan sebagainya.
Jangan sampai justru rezim Jokowi langsung atau tidak langsung menginisiasi (memulai) merusak tenun dan anyaman kebangsaan kita dengan memberi angin kepada kebangkitan PKI. Jangan jadikan Indonesia sebagai subkoordinat kepentingan RRC.
Akhirnya kami mengajak pada semua umat Islam dan para pemimpinnya agar kita semua tetap berdoa pada Allah SWT. Kiranya Allah berkenan membimbing kita agar mampu melihat yang benar sebagai kebenaran dan yang batil sebagai kebatilan.”
Resolusi dibuat pada tanggal 9 Muharam 1439/29 September 2017 di Jakarta. Dukungan dari ormas Islam dan nasionalis pun cukup banyak. RI