JAKARTASATU– Presidium Alumni 212 menilai bahwa belakangan ini, atau tepatnya sejak dipimpin oleh Joko Widodo, perkembangan kehidupan nasional makin meresahkan. Terutama gejala keretakan bangsa yang semakin terasa dan simpag siurnya kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam berbagai hal, terutama menyangkut politik, keamanan, dan pertahanan Indonesia.

“Di samping itu kami saksikan dan kami rasakan bahwa Pemerintahan Jokowi sejak berkuasa, tidak ramah dan tidak bersahabat dengan umat Islam Indonesia. Sehingga tidaklah berlebihan bila disimpulkan bahwa Pemerintahan Jokowi secara terus menerus memojokkan posisi umat Islam sebagai kambing hitam dan obyek fitnah yang bertentangan dengan kenyataan.

Kami melihat adanya manifestasi Islamophobia oleh elemen-elemen tertentu dalam tubuh rezim Jokowi,” demikian siaran pers dari Presidium Alumni 212 yang didapat jakartasatu.com, Jum’at (29/09/2017).

Oleh karena itu, Presidium Alumni mengeluarkan resolusi terkait hal di atas. Yakni pertama, soal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menurut Presidium nyata-nyata bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. “Bila ujaran kebencian dilarang karena menimnulkan keresahan di tengah masyarakat, maka Perppu kebencian sebaiknya diabaikan.”

Kedua, Presidium meminta kepada Pemerintah harus bersikap tegas membendung gejala-gejalan kebangkitan PKI. TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sampai sekarang tetap berlaku.

“TAP MPRS itu menetapkan pembubaran PKI di seluruh wilayah NKRI serta melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan serta mengembangkan faham atau jaran komunis/marxisme-leninisme.”

PKI yang pernah berkhianat pada bangsa dan negara Indonesia tahun 1948 dan 1965 menurut Presidium tetap merupakan bahya laten yang harus terus menerus kita waspadai.

“PKC (partai komunis Cina) yang pernah mensponsori Gestapu-PKI 1965, kini tetap memegang kekuasaan tertinggi yang tidak tersaingi di RRC, sebuah negara yang sangat kuat dan menjalankan politik lebensraum. Politik ekspansionisme di mana Indonesia jelas dijadikan tempat ekspansi RRC.”

Anak-anak dan cucu para kader PKI dan anggota PKI sudah bebas 100 persen untuk mengembangkan karir politik, militer, pendidikan, bisnis, dan berbagai professional di Indonesia. Bahkan di lembaga legislative dan lembaga eksekutif setinggi apapun, bangsa Indonesia tidak pernah mempersoalkan lagi keberadaan mereka.

“Hal ini merupakan kearifan dan kewaskitaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, bangsa yang majemuk dan saling menghargai perbedaan berdasarkan agama, ras, etnis, warna kulit, dan sebagainya.” RI