Yusril Ihza Mahendra

JAKARTSATU– Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga advokat yang mengajukan pengujian Perpu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dengan disahkannya Perppu tersebut oleh DPR menjadi UU, maka proses pengujian Perppu tersebut praktis terhenti. MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena Perpunya sudah menjadi UU.

Menurut Yusril, nasib Perpu memang tergantung kepada MK dan DPR. Mereka adu cepat. Kalau MK putuskan lebih dulu misalnya membatalkan Perpu tersebut, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi. Demikian juga sebaliknya.

Kini DPR lebih dulu menyetujui Perppu disahkan menjadi UU, maka sidang MK yang kehilangan obyek pengujiannya. Namun begitu, para pihak yang mengajukan pengujian Perpu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji Perpu, melainkan menguji UU tentang pengesahan Perppu tersebut. Prosesnya mulai dari awal lagi seperti pernohonan pengujian Perppu yang sudah dilakukan.

MK akhirnya lambat mengambil keputusan tentang pengujian Perpu ini karena yang mohon terlalu banyak. Padahal cukup satu permohonan saja yang dikerjakan secara serius. Pemohonnya boleh banyak. Sebab jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua. Masalah terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri, sehingga sidang MK menjadi panjang dan berlarut-larut. Akhirnya didahului DPR, sedang semua pemohon kini tinggal gigit jari.

Jauh hari Yusril sudah memprediksi bahwa DPR akan menerima Perpu ini. Sebab jika divoting, suara fraksi yang pro Perpu lebih banyak dari penentangnya. Pertimbangan DPR sangat politis, beda dengan MK yang menguji Perpu semata-mata yuridis-konstitusional. PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP adalah partai pendukung Pemerintah Jokowi. Sudah pasti mereka akan menerima Perppu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perpu.

Omas-ormas Islam menurut Yusril adalah kelompok yang paling khawatir dengan Perppu yang bersifat repressif ini. Namun masalahnya adalah kekuatan politik pro Islam di DPR sangat lemah, apalagi di Pemerintah. Sebagian umat Islam telah terkenan proses sekularisasi, sebagiannya lagi bersikap pragmatis dan kehilangan idealisme. Pemerintah dan DPR yang seperti ini dengan mudah menggunakan kekuasannya untuk menuduh kelompok Islam sebagai kelompok radikal dan intoleran. Perppu yang sudah disahkan menjadi UU ini bisa menjadi alat untuk menekan dan membubarkan ormas-ormas Islam yang berseberangan dengan penguasa. Ini masalah serius bagi umat Islam di negara ini.

Demikian keterangan Yusril kepada media, Rabu, 25 Oktober 2017. RI