SEDIKIT DONASI BUAT BUNI
by Zeng Wei Jian

Spiritualis Anthony de Mello menceritakan kisah Filsuf Diogenes. Dia filsuf yang sederhana. Makan malamnya roti dan kacang polong.

Filsuf lain bernama Aristippus berkata, “If you would learn to be subservient to the king you would not have to live on lentils.”

Diogenes menjawab, “Cobalah hidup sederhana. Makan hanya kacang polong, and you will not have to be subservient to the king”.

Sudah dua mingguan ini, Ikho Rahmawati dan saya ‘ngamen’ ngumpulin donasi, buat bantu Buni Yani. Teman-teman tukang parkir sepanjang Gajah Mada, tukang-tukang bakmi dan orang biasa ikut partisipasi. Seribu dua ribu, seperak dua perak.

Lalu saya temui beberapa teman Tionghoa. Kepada mereka, saya katakan:

We should not hate money. Hanya Karl Marx yang benci uang. Yet, we do not worship money either.

Money comes and goes. Seperti tahta dan cinta. It is just an illusion. Saya selalu yakin, my Creator, my Lord, is taking care of me. Not the money.

Teman-teman ikut nyumbang. Terkumpulah 15 juta. Mereka ngga mau disebut nama. Ada yang jawab: “Hamba Allah”, “Humanity yes”, “Go Go Buni Yani”, dan sebagainya.

Hari ini, Kamis, 26 Oktober 2017, saya dan Ikho Rahmawati mendatangi Buni Yani. Bawa mandat teman-teman.

Sudah setahun Buni Yani dizolimi. Oktober tahun lalu, Pidato Al Maidah 51 Ahok merebak. Sejak itu penderitaan Buni Yani dimulai. Dia “dikriminalisasi”. Prof Yusril Izha Mahendra bilang tidak ada satu pun unsur pidana dalam “Kasus Buni Yani”.

Sampe hari ini, Buni Yani sudah menjalani 18x sidang. Minggu depan, Kuasa Hukum Buni Yani membacakan duplik. Pledoinya setebal 163 halaman. Dijawab JPU, dengan replik setebal 22 halaman.

Awalnya, JPU mendakwa Buni Yani dengan Pasal 28 dan 32 ayat (1) UU ITE. Setelah saksi-saksi dihadirkan, akhirnya JPU menuntut dengan Pasal 32 ayat (1). Pasal hate speech-nya didrop. Buni Yani tetap dituduh mengedit tanpa izin dan menyebarkan video milik pemda. Anehnya, Kepala Dinas Informasi Pemda menyatakan itu domain publik. Ngga perlu izin. Karena video itu memang sudah diunggah untuk publik.

Saya merasa kasus ini dipaksakan. Tidak ada celah hukum bagi hakim memutuskan Buni Yani bersalah. Kata Prof Yusril, Pasal 32 ayat (1), harus dikaitkan dengan ayat (3) yaitu pengaturan tentang dokumen rahasia negara.

Semoga Tuhan jaga Buni Yani, si orang kecil yang sedang dizolimi. Semoga Majelis Hakim bisa melindungi jalannya hukum.

 

THE END