REKLAMASI JAKARTA dan inilah yang kuat diguncingkan sampai saat ini. Bahkan mungkin akan panjang menjadi polemik. Polemik panjang ini kita tak tahu ujungnya dimana. Tapi mari kita runut kisahnya kenapa sampai ini begitu menyita banyak perhatiannya.

Reklamasi itu seksi dan jadi isu yang kuat. Bahkan menyentuh istana, karena dulu pemimpin di Istana ini pemimpin Jakarta pula.

Ketua Progres 98, Faizal Assegaf  mengkritik keras bahwa Polemik seputar pemberian izin proyek reklamasi perlu dilakukan investigasi lebih mendalam oleh pihak berwenang.

Investigasi dipandang penting agar para pihak yang terlibat dapat diseret ke jalur hukum. Terlebih menyangkut dugaan keterlibatan tiga mantan gubernur Jakarta yakni, Jokowi, Ahok dan Djarot.

“Mereka harus transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya

Ini skandal megaproyek reklamasi adalah masalah serius. Dari sisi politis, menurut dia, goncangannya telah menimbulkan kamarahan rakyat secara masif dan ujungnya dapat membuat Jokowi didesak mundur dari kekuasaan.

“Jangan lupa, dua Desember 2017 adalah momen strategis peringatan satu tahun Aksi Bela Islam. Beredar isu jutaan umat akan kembali mengepung Istana dan mendesak Jokowi menghentikan proyek reklamasi,” ujar Faizal.

Ia pun mewanti-wanti, bila aspirasi umat diabaikan, sudah jelas gelombang protes massa rakyat akan mencapai puncak kemarahan mendesak Jokowi dilengserkan melalui Sidang Istimewa.

Solusi untuk meredam aspirasi umat, menurut dia, hanya dapat dilakukan oleh KPK dengan mempercepat pemeriksaan atas dugaan keterlibatan Jokowi dalam skandal reklamasi.

Namun jika KPK bersikap apatis, kata Faizal, maka jutaan rakyat akan lebih intensif menggalang gerakan ekstra parlemen. Hasilnya kekuasaan Jokowi tidak akan dapat diselamatkan. Terlebih manuver Anies-Sandi menutup tempat maksiat, menurutnya, secara langsung telah membangkitkan solidaritas umat.

“Kita lihat satu dua minggu ke depan, luapan kemarahan umat akan mencapai titik didih yang mengkhawatirkan. Bukan saja soal skandal reklamasi tapi juga dipuci oleh berbagai masalah krusial lainnya,” katanya.

 

Presiden Jokowi tukang bo-ong. Tak pernah keluarkan Pergub Pulau Reklamasi, katanya. Faktanya mengeluarkan Pergub. Kenyang dari Aguan. Pantas Ahok bilang, “tanpa pengembang, Jokowi tak bisa jadi presiden”. Olala, Aguan toh. Cukup bukti permulaan Hak Angket Prof Mahfud MD (djoko edhi).

Kamis 02 November 2017, 13:05 WIB

Sudirman Said: Pergub Pak Jokowi Beri Jalan Perizinan Reklamasi

Gibran Maulana Ibrahim – detikNews

Foto: Sudirman Said (Fida-detikcom)

Jakarta – Sudirman Said mengkritik Joko Widodo soal pernyataan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Jakarta, baik sebagai gubernur DKI Jakarta dulu maupun saat menjabat presiden RI sekarang. Sudirman menyebut, Jokowi saat menjabat gubernur DKI, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberi izin reklamasi.

Sudirman awalnya bicara soal regulasi reklamasi. Dia menjabarkan dua Undang-undang, yakni UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

“Dari sisi regulasi, sebetulnya sejak Undang-undang 26 Tahun 2007 dan 27 2007 muncul, sudah harus ada harmonisasi seluruh aturan. Jadi, aturan yang ada, Pergub-pergub sudah harus diharmonisasikan,” sebut Sudirman dalam diskusi menolak reklamasi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Dari Bekasi sana tepatnya Muara Gembong, mantan Gubernur Jakarta yang kini Presiden Joko Widodo merespon soal polemik reklamasi kawasan teluk Jakarta. Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi baik saat menjabat Gubernur DKI Jakarta maupun saat jadi Presiden RI.

“Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,” ujar Jokowi saat ditanya wartawan di kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).

Terkait Pergub 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang menjadi polemik, ditegaskan Jokowi itu merupakan petunjuk dalam rangka mengajukan izin.

“Kalau yang itu, pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. Gitu loh. bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa,” kata Jokowi. Ditegaskan Jokowi, pergub tersebut bukan untuk memberi izin reklamasi.

“Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu,” jelas Jokowi.

Akibat jawaban itu, sontak Sudirman Said yang merupakan tim sinkronisasi Anies-Sandi mengakatkan , reklamasi awalnya tak menyebut soal pembangunan pulau. Pembangunan pulau muncul dari Pergub DKI yang diterbitkan pada 2012 lalu.

Pada saat Jokowi menjabat gubernur DKI, Sudirman menyebut Jokowi menerbitkan Pergub yang memberi jalan perizinan reklamasi.

“Kalau dilihat asal muasalnya, sebetulnya kata-kata pulau itu muncul di Pergub, sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di Pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa Pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi,” terang Sudirman.

“Beliau kemarin bicara tidak pernah keluarkan Pergub tapi ada dua Pergub yang keluar. Dan Pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan. Kalau mau izin caranya begini, begini, gitu. Karena itu, kembali dari government harus diluruskan,” imbuh dia.

Sudirman Said mengkritik Joko Widodo soal pernyataan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Jakarta, baik sebagai gubernur DKI Jakarta dulu maupun saat menjabat presiden RI sekarang. Sudirman menyebut, Jokowi saat menjabat gubernur DKI, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberi izin reklamasi.

Sudirman awalnya bicara soal regulasi reklamasi. Dia menjabarkan dua Undang-undang, yakni UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

“Dari sisi regulasi, sebetulnya sejak Undang-undang 26 Tahun 2007 dan 27 2007 muncul, sudah harus ada harmonisasi seluruh aturan. Jadi, aturan yang ada, Pergub-pergub sudah harus diharmonisasikan,” sebut Sudirman dalam diskusi menolak reklamasi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Rupanya Sudirman mendapat tabuhan gendang juga dari Djoko Edhi Abdurrahman, mantan Anggota DPR Komisi III dan tokoh Muda NU yang mengatakan dengan keras bahwa

Presiden Jokowi tukang bo-ong. Tak pernah keluarkan Pergub Pulau Reklamasi, katanya. “Faktanya mengeluarkan Pergub. Kenyang dari Aguan. Pantas Ahok bilang, “tanpa pengembang, Jokowi tak bisa jadi presiden”. Olala, Aguan toh. Cukup bukti permulaan Hak Angket Prof Mahfud MD, sambil mencolek Mahfud MD.

Rupanya soal ini juga dipantik karena sebelum Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat mengatakan bahwa Reklamasi jalan terus pula C & D, namun pernyataan JK sempat diserang habis aktivis Progress 98

Isyarat yang ditunjukkan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla yang diklaim Gubernur Anies Baswedan sebagai persetujuan proyek reklamasi Pulau C, D, dan G dilanjutkan, dipandang sangat menyesatkan.

Manuver Jusuf Kalla terkesan mewakili kepentingan saudagar untuk mengais untung secara terselubung di balik polemik megaproyek reklamasi.
“Apa yang dilontarkan oleh JK jelas-jelas sangat melukai nurani publik. Modus pendekatan kekuasaan yang demikian bisa menjebak Anies-Sandi, oleh sebab itu patut diwaspadai,” tegas Ketua Progres 98, Faizal Assegaf.

Faizal berpendapat, sangat tidak elok bila kedekatan JK dengan Anies-Sandi dijadikan sebagai pintu masuk untuk menunggangi otoritas Pemprov DKI. Hal tersebut, sebut dia, mencerminkan perilaku srigala berbulu domba.

“Mestinya, Jusuf Kalla dalam kapasitas selaku Wakil Presiden bertindak pro rakyat dan mendukung independensi Anies-Sandi tanpa kepentingan deal apapun,” tegasnya.

Malah seharusnya, menurut Faizal, JK menertibkan sikap ngotot Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang begitu bernafsu menabrak aturan dan seolah melebihi kewenangan wapres dan presiden.

“Tapi faktanya Jusuf Kalla tidak bernyali menghadapi LBP sebagai bawahannya. Atau jangan-jangan kedua pihak saling kedip mata untuk menjebak Anies-Sandi dan mengelabui rakyat?” tudingnya.

Publik berharap Anies-Sandi perlu mengambil posisi menjauh dari lingkaran kepentingan saudagar dan konglomerat.

“Anies-Sandi harus konsistan dengan sikap finalnya yang telah menegaskan semua proyek reklamasi harus dihentikan. Janji tersebut harus ditepati sehingga tidak dinilai bersekongkol untuk menipu rakyat,” demikian kata Faizal.

Ingat, rakyat yang berjuang menangkan Anies-Sandi, bukan JK dan keluarganya. Stop tunggangi Gubernur Muslim!!!

Faizal, yang sempat singgung ngototnya Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang begitu bernafsu menabrak aturan dan seolah melebihi kewenangan wapres dan presiden rupanya mendapt respon dari Menko bidang Kemaritiman, Luhut B Pandjaitan, di Bandung usai memberikan Kuliah Umum (Studium Generale) Mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad), Jumat (3/11). Luhut  mengatakan menyerahkan persoalan reklamasi pantai Jakarta pada Pemprov DKI Jakarta. Namun, Luhut pun enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya tentang proyek reklamasi tersebut.

“Saya sudah mencabut moratorium. Jadi, terserah DKI Jakarta. Biarkan mereka berproses,” ujar Luhut.

ia tak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai reklamasi. Karena, saat ini ia sedang fokus mengurusi masalah kawasan ekonomi khusus. “Masalah ekonomi khusus lagi di-study dengan baik. Dalam dua pekan ke depan, kita lihat mana yang terbaik,” katanya.

Kawasan ekonomi khusus ini, kata dia, intinya memberikan kemudahan buat para investor. Agar, mereka bisa efisien bekerja. “Reklamasi, tanya ke DKI saya enggak mau komentar,” tegas Luhut.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bukannya kewenangan Menko Perekonomian? Dimana misalnya KEK Palu Sulteng Darmin baru saja meresmikannya. Oh mungkin memang ada kordinasi kita tak paham atau bekum dipahamkan.

Kembali ke reklamasi Jakarta. Sekarut reklamasi ini sebanrnya KPK sudah menyentuhnya   pembangunan Pulau Reklamasi itu, Aguan menarik kredit di Guandong Rp 40 triliun. Dan, super blok Reklamasi itu sudah dipasarkan di Hongkong, Guangshow, dan Singapore. Jika distop, bangkrut Aguan. Urugannya oleh Tomy Winata, dan tanah urugnya oleh Wisesa, yang saham mayoritasnya milik Tomy Soeharto.

Pelanggaran di Reklamasi itu terungkap seiring dengan ditangkapnya Anggota DPRD DKI Sanusi dan Presdir Alirman dalam OTT KPK. Aguan sempat dicekal KPK, dan di pengadilan terungkap Ahok menerima Rp 1,6 triliun dari Aguan CS.

Kini KPK mulai menggunakan Perma No 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan kejahatan korupsi oleh korporasi. Perma ini mampu membuat korporasi sebagai tersangka korupsi yang sebelumnya tak bisa. Perma ini adalah semacam biz dari UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan UU No 30 tahun 2004 tentang KPK. 

Belakangan juga keputusan eks Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 Tahun 2017, tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta berbuntut panjang. Ini aneh.  Dan Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menyatakan, Pergub yang diterbitkan Djarot sebelum lengser dari kursi DKI-1, pada 2 Oktober itu berpotensi mengantarkan Djarot ke dalam geruji besi.

“Djarot tidak bisa tidur nyenyak karena berpotensi menjadi tersangka.‎ KPK saat ini sedang menelusuri itu, makanya kemarin Sekda, Kepala Bappeda, sampai pimpinan dewan diperiksa semua,” kata Amir  di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Amir memaparkan, indikasi Pergub 137 bermasalah antara lain karena dikeluarkan sebelum Perda Tata Ruang Zonasi disahkan.

Selain itu, ada juga kaitannya dengn perbedaan hasil pembahasan dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari Rp 10 juta menjadi hanya Rp 3 juta.‎ “KPK sekarang sedang menelusuri ini, karena ada indikasi main,” katanya.

“Makanya, kita jangan kaget kalau tiba-tiba Jokowi kemarin menegaskan jika dirinya tidak terlibat apapun dengan reklamasi. Jokowi ngaku tak pernah cawe-cawe soal reklamasi baik waktu jadi Presiden maupun waktu Gubernur. Dia mau cuci tangan karena sadar ini barang busuk,” ungkap Amir.

Diketahui, eks Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2017 itu terbit pada 2 Oktober lalu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan peraturan gubernur itu akan menjadi rancangan tata kota atau urban design guideline (UDGL) definitif Pulau G.

Sebab, pembahasan dua Raperda Reklamasi Mandek di DPRD DKI Jakarta. Dua Raperda itu ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

“Sebenarnya UDGL itu turunan rancangan Perda Tata Ruang (RTTKS Pantura). Karena Perdanya belum ditetapkan, makanya jadi indikatif Pergubnya,” kata Tuty di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/10/2017).

Tuty menjelaskan, Pergub tersebut disahkan atas permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Pasalnya, dua hasil reklamasi teluk Jakarta, yang sanksi administratif-nya (moratorium) telah dicabut lebih dulu, yakni Pulau C dan D, telah memiliki rancangan tata kota.

“Bagian dari pencabutan sanksi itu dimintakan juga untuk dibuatkan UDGL indikatifnya,” kata Tuty.

Selain itu, Sekertaris Daerah DKI Saefullah memastikan bahwa pembahasan dua Raperda reklamasi di DPRD DKI tidak bisa dilanjutkan di masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat.

Usai rapat gabungan membahas surat Pemprov soal kelanjutan pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI, dia mengatakan pembahasan terpaksa dilanjutkan di masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (31/10/2017), mengaku dimintai keterangan soal korporasi dan Pulau G berkaitan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G,” kata Taufik.

Lebih rinci, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu menjelaskan materi yang dipertanyakan terkait Pulau G. Khususnya mengenai Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau G.

“Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PRK, itu yang dipertanyakan. Kita kan gak tahu karena itu Pergub zamannya Pak Djarot,” ujarnya.

PRK atau urban design guidlines merupakan panduan perencanaan kawasan yang memuat beragam kriteria guna pembangunan, baik fisik sarana prasarana (sapras) dan fasilitas umum, fasilitas sosial, utilitas, maupun lingkungan.

“Justru ditanya soal itu saja, karena kami kan gak paham keluarnya Pergub itu,” sambung Taufik.

Selain itu, ia memaparkan beberapa pertanyaan lain yang diajukan kepadanya. Total ada sekitar 12 pertanyaan yang dia terima. Di antaranya termasuk kembali disinggung sedikit soal kontribusi tambahan dan izin korporasi dalam penggarapan proyek reklamasi Pulau G.

“Tadi lebih ditanya soal korporasi lah. Misalnya untuk Pulau G saja ada Pergub yang tanggal 2 Oktober 2017 keluar ya, zamannya Pak Djarot,” tandasnya.‎

Disisi lain Proyek reklamasi telah dijalankan dengan menghalalkan segala cara demi keuntungan segelintir penguasa dan pengusaha yang lebih berorientasi pada kepentingan bisnis, politik dan oligarki kekuasaan, sambil menihilkan kehidupan ratusan ribu nelayan dan prospek kerusakan lingkungan yang sangat parah, termasuk tenggelamnya Jakarta.

“Proyek reklamasi dan pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta malah berpotensi memperparah banjir  dan Jakarta akan tengelam,” kata Pakar teknik kelautan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Muslim Muin di Gedung DPR Jakarta, Kamis (2/11).

Muslim melihat banyak yang memutar balikan fakta dan logika bahwa reklamasi akan melindungi Jakarta dari tenggelam itu kan tidak benar.

Pemerintah sudah tenggelam rasa kebangsaan di reklamasi Jakarta, karena hanya mau di bodohin oleh pengembang properti dan Belanda yang punya ide membangun proyek itu.

Solusi untuk mengatasi banjir, tegas Muslim bukan demgan cara reklamasi tapi dengan membuat tanggul pantai guna mencegah penurunan daratan.

“Reklamasi itu bukan solusi untuk penurunan muka tanah. Solusinya cukup buat tanggul pantai yang mengalami penurunan. Kan tidak semua pantai yang mengalami penurunan,” pungkasnya.

Jika dua tiga Gubernur terabsen ada catatan soal reklamasi, maka kini tinggal Anies apakah benar akan menjalankan janjinya menutup Reklamasi? Kita tunggu saja.

TIM REKDAKSI JAKSAT

catatan jakarta, merangkum peristiwa akhir pekan.