JakartaSatu.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mencabut pelarangan roda dua atau motor di Jalan MH Thamrin. Dibolehkannya kembali motor melintas di jalan protokol itu diklaim bukan kemunduran dalam mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
“Demi keadilan kendaraan motor roda dua akan diperbolehkan melintas jalan Sudirman dan Thamrin,” kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta Jumat (10/11).
Upaya mengalihkan masyarakat untuk menggunakan transportasi publik tetap dilakukan. Pencabutan larangan roda dua tidak berpengaruh terhadap orang menggunakan transportasi publik. Pemprov akan memberi insentif bagi pengguna kendaraan umum.
“Nantikan akan ada insentif, ada OK OTrip, ada insentif dengan pendekatan khusus, dan begitu ada MRT dengan sendirinya pindah,” tegas Sandi.
Menurut Sandi, orang akan dengan sendirinya pindah ke transportasi publik jika infrastrukturnya siap. Aspek ini harus dibereskan jika ingin menarik warga beralih dari kendaraan pribadi. Jika itu sudah siap, mendorong masyarakat menanggalkan kendaraan pribadi akan lebih gampang, termasuk pengguna kendaraan roda dua.
Sandi mengklaim, pencabutan larangan roda dua di Jalan Thamrin semata untuk mengembalikan rasa keadilan. Dia beranggapan, semua jalan di Ibu Kota bisa diakses oleh siapapun. Namun, kata dia, semua tetap harus diatur agar tetap tertib dan tidak menimbulkan kesemrawutan baru.
Kebijakan ini berbasis data yang dimiliki Pemprov DKI. Pencabutan larangan motor itu, kata Sandi, juga memberi kemudahan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan aksesibilitas di jalur tersebut. Dia menyebut ratusan ribu UMKM terdampak akibat pelarangan selama ini.
Apalagi setiap hari ada ribuan UMKM berlalu lalang di Jalan Sudirman-Thamrin menyuplai kebutuhan warga di sana. Mulai dari memesan makan siang, minum dan yang lain.
Alasan itu membuat Pemprov berencana akan mengembalikan Jalan MH Thamrin untuk bisa dilalui kembali kendaraan roda dua. Pelarangan roda dua atau sepeda motor di jalan tersebut dinilai tidak adil lantaran membatasi penggunaan jalan terhadap masyarakat yang sebagian besar warga DKI.
Pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin mulai diberlakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Desember 2014. Selain Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat juga melarang motor atau kendaraan roda dua lainnya melintas.
Di era Djarot Saiful Hidayat, pelarangan sepeda motor rencananya diperluas di Jalan Sudirman dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Perluasan larangan itu seiring dengan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin. |Edy/JAKSAT