JAKARTASATU– Satu Tahun Evaluasi Penegakan Hukum Pasca Gerakan Aksi Bela Islam TERKAIT PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA, berikut keterangan Tim Advokasi (TA) GNPF-Ulama:
Politik Hukum dan Politisasi Penegakan Hukum di Indonesia pasca Aksi Bela Islam merefleksikan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh penguasa dan institusi- institusi penegak hukum terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara. Due Process of Law yang sedianya menjadi landasan penegakan hukum, justru dikesampingan atas nama kepentingan kekuasaan. Padahal Konstitusi Negara Republik Indonesia telah menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat), dimana salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya perlindungan terhadap HAM.
Hak-hak sipil dan politik sebagai bagian dari HAM, tidak bisa dinegasikan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh karena hak-hak tersebut merupakan amanat dari Pasal 28A – Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi. Selain itu, hak-hak sipil dan politik merupakan bagian penting dari sunstansi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) yang telah diproklamirkan secara Internasional oleh Negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) pada tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi ini merupakan bentuk pengakuan umum bangsa-bangsa di dunia perihal penghormatan dan perlindungan HAM atas diri setiap manusia yang memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Konvenan hak-hak sipil dan politik secara hukum telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Tujuan dari perlindungan hak-hak sipil dan politik tersebut adalah untuk membatasi penggunaan kewenangan dan campur tangan (intervensi) aparatur negara sehingga hak-hak dan kebebasan warga negara yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi.
Namun dalam kenyataannya, Politik Hukum dari Rezim yang tengah berkuasa dan Politisasi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di Indonesia pasca Aksi Bela Islam justru bertentangan dengan prinsip dasar Negara Hukum, yang akhirnya berdampak pada meluasnya bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (“TA GNPF-ULAMA”) memiliki catatan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rezim kekuasaan dan aparatur negara terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara pasca Aksi Bela Islam, yaitu di antaranya:
- Politik Hukum berupa penerbitan kebijakan oleh rezim kekuasaan yang berdampak pada pelanggaran HAM;
- Politisasi institusi penegak hukum sehingga berdampak pada proses penegakan hukum yang tidak adil (unfair); dan
- Konsekwensi logis dari dua hal di atas telah menimbulkan korban dan pelaku pelanggaran HAM.
DESKRIPSI SINGKAT:
Pertama ; POLITIK HUKUM YANG MELANGGAR HAM DAN BERPOTENSI MENIMBULKAN CRIMES AGAINST HUMANITY
Terbitnya Perppu No.2 Tahun 2017 pada tanggal 10 Juli 2017 yang mengatur tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan bentuk abuse of power dari penguasa yang bertujuan untuk membatasi hak dan kebebasan warga negara dalam melaksanakan hak asasinya di bidang sipil dan politik. Perppu No. 2 Tahun 2017 secara jelas telah membatasi hak asasi warga negara untuk melaksanakan hak atas kebebasan beragama, hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, dan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam wadah yang bernama organisasi kemasyarakatan atau Ormas. Selain itu, melalui Perppu No. 2 Tahun 2017 aparatur negara justru telah menghapuskan hak-hak yang sebelumnya sudah diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2003 dengan memangkas 17 (tujuh belas) pasal yang subtansial dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil dan warga negara.
Politik Hukum ini telah nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945 yang telah mengamanatkan perlindungan tegas atas hak-hak sipil dan politik tersebut, yaitu di antaranya:
- Hak Kebebasan Beragama (Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 28I ayat 1);
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2 dan Pasal 28I ayat 1);
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28Eayat 3); dan
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F).
Kedua ; POLITISASI INSTITUSI DAN APARAT PENEGAK HUKUM
Politisasi institusi penegak hukum oleh aparatur negara dalam penanganan perkara telah mengakibatkan para Ulama dan Aktivis sebagai korban pelanggaran HAM yaitu telah terjadinya penegakan hukum yang tidak adil (unfair).
Hal ini dapat terlihat dari kasus-kasus yang dituduhkan kepada para Ulama dan Aktivis, di seluruh Indonesia (sebagaimana data terlampir). Kasus-kasus yang menimpa Ulama dan Aktifis Islam tersebut sangat bernuansa politis daripada mengedepankan ketentuan hukumnya.
Para Ulama dan Aktifis yang berani menyuarakan pendapat dijerat dengan delik-delik makar, penodaan pancasila, penodaan agama, penodaan golongan, kebencian dan permusuhan ras dan etnis, ujaran kebencian (hatespeech), pencemaran nama baik secara elektronik.
Tindakan institusi penegak hukum terhadap para ulama dan aktivis telah melanggar hak-hak sipil dan politik warga Negara, di antaranya :
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law); dan
- Hak atas peradilan yang adil (fair trial)
- Kebebasan mengeluarkan pendapat (freedom of speech);
- Kebebesan berfikir (freedom of thinking);
- Kebebasan memperoleh informasi (freedom of information)
Ketiga, KORBAN PELANGGARAN HAM DAN PELAKU PELANGGARAN HAM SEBAGAI KONSEKWENSI LOGIS DARI POLITIK HUKUM DAN PENEGAKAM HUKUM YANG ONKONSTITUSIONAL DAN ILEGAL.
Proses penegakan hukum pasca Aksi Bela Islam telah menimbulkan korban dan pelaku pelanggaran HAM. Dari data yang dihimpun oleh Tim Advokasi GNPF-ULAMA menunjukkan bahwa Ulama dan Aktivis adalah korban yang paling banyak mengalami pelanggaran HAM, sementara Institusi Penegak Hukum sebagai pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran HAM.
Berdasarkan pada apa yang telah dikemukakan di atas, maka dengan ini TA GNPF-ULAMA menyampaikan pernyataan sikapnya terkait Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia Pasca Aksi Bela Islam, yaitu sebagai berikut :
- Menyerukan kepada Rezim Kekuasaan dan aparatur negara untuk segera menghentikan politik adu domba dan pecah belah melalui berbagai kebijakan negara yang diskriminatif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM warga negara;
- Meminta kepada aparatur negara untuk menghentikan seluruh proses hukum yang penuh rekayasa dan bermotif politik;
- Membersihkan institusi negara dari oknum-oknum yang menggunakan kekuasaan negara untuk kepentingan politik;
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
*TIM ADVOKASI GNPF-ULAMA