JAKARTASATU– MUI merasa prihatin atas kejadian yang menimpa ustadz Abdul Somad, semoga beliau sabar dan mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. MUI yakin bahwa hal tersebut karena kesalahpahaman dan kurangnya informasi pihak otoritas imigrasi Hongkong terhadap pribadi ustadz Abdul Shomad sehingga melakukan tindakan deportasi terhadap beliau.

“Kejadian seperti itu sebenarnya banyak menimpa orang lain, dulu pernah mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ditolak masuk ke negara Amerika Serikat karena kesalahan informasi dari intelijen imigrasi. Dan saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya,” demikian kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Senin, 25 Desember 2017.

Petugas Imigrasi memang memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara.  Menurut informasi Imigrasi Klas 1 Soekarno-Hatta (Soetta) selama tahun 2017 telah mengamankan dan menolak 562 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Mayoritas mereka adalah warga negara Tiongkok.

“Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Adapun terhadap penolakan ustadz Abdul Somad sampai detik ini belum ada kejelasan alasannya. Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Indonesia di Hong Kong untuk membuat nota protes kepada pihak Pemerintah Hong Kong agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.  RI